BOLMUT, MEDIASULUTGO.COM – Lembaga Pemantau Pembangunan Pemerintah Kemasyarakatan (LP3K) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menyoroti pekerjaan proyek di wilayah Terminal Tipe A Boroko, Desa Kuala, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolmut, yang bersumber dari APBN tahun ini tidak di pasang plang (papan) nama, sehingga terkesan misterius.
“Bagaimana warga ingin mengawasi pekerjaan ini kalau plang namanya saja tidak di pasang. Warga tidak tahu pekerjaan proyek ini pembangunan baru atau di rehab,” kata Ketua LP3K Bolmut, Syamsudin Olii, SE, Sabtu (8/8/2020).
Menurutnya, papan plang proyek bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek itu dapat berjalan dengan transparansi. Bukan hanya itu, papan proyek itu hendaklah dipasang selama pengerjaan proyek hingga selesai, agar masyarakat juga bisa mengetahui berapa anggaran dan instansi apa yang mengerjakan proyek tersebut.
“Itu kan melanggar aturan, sebab aturannya papan plang proyek wajib dan Kepres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diwajibkan untuk memasang papan nama proyek,” terangnya
Lanjut dia, bahwa pemasangan papan proyek itu sebagai bentuk patuh terhadap Undang – Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebab, kalau ada papan plang proyek pada proses pekerjaan yang menggunakan uang negara, hasilnya dapat dipantau dan dinilai bersama. Namun, jika tidak ada itu bisa disebut paket proyek siluman. (Dolvin)