LIMBOTO, mediasulutgo.com— Ketua PGRI Kabupaten Gorontalo, Prof. Fory Armin Naway mengatakan, Dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan peran organisasi PGRI dalam memberikan perlindungan hukum terhadap profesi guru, PGRI Kabupaten Gorontalo kembali mengaktifkan peran Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI di tingkat Kabupaten agar semakin proaktif dalam mengambil peran menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang mendera elemen guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai pendidik.
“Alhamdulillah bertepatan dengan HUT PGRI ke-77 dan Hari Guru Nasional PGRI sudah melakukan Nota Kesepakatan melalui MoU antara PGRI dengan Polres dan juga Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dalam hal perlindungan hukum terhadap guru. para lembaga LKBH ini sudah dilantik oleh Pak Buapti sebagai pembina dan penasehat PGRI Kabupaten Gorontalo,” ungkap Fory Naway ditemui usai pelaksanaan pelantikan LKBH tersebut, Kemarin (6/12/2022) di Gor David-Tonny Sport Center Limboto.
Dasar pembentukan LKBH karena saat ini memang dilematis bagi para guru baik guru SD dan SMP maupun SMA pada saat berhadapan dengan masalah hukum mereka butuh perlindungan hukum, butuh konsolidasi dan butuh analisis masalah yang memang pendampingannya secara utuh
“orientasinya dibentuknya LKBH ini untuk membantu mereka para guru ketika menghadapi masalah baik ekternal maupun internal dan itu didampingi sampai dirana hukum,” jelas Fory Naway.
lanjut Fory tujuan lain dibentuknya LKBH ini melindungi dan pendampingan lebih spesifik terhadap piskologi guru karena masalah ini bukan saja dari luar tapi juga dalam pada lingkungan kerja
“ini yang benar-benar dilakukan PGRI mempersatukan diri secara terstruktur sehingga guru-guru terlindungi hak azasinya,”tandas Fory Naway. (If)