Corak hukum yang membahayakan rakyat. Ini disebabkan tidak adanya standar yang jelas dalam pembuatan hukum dan hanya bersandar pada suara mayoritas. Kerakusan terhadap harta duniawi menjadi pengendali kekuasaan. Kerjasama antara penguasa dan pengusaha dibangun untuk kepentingan pribadi menjadi ciri khas ekonomi Katipalis Demokrasi. Penguasa didanai pengusaha untuk mendapatkan kekuasaanya. Sedangkan pengusaha dibantu penguasa agar melegalkan jalan roda ekonomi oligarki.
System ekonomi kapitalis yang hanya menguntungkan pelaku oligarki perlahan namun pasti membunuh rakyat biasa. Rakyat hanya digunakan sebagai mesin penggerak industri. Pekerja dieksploitasi demi keuntungan sendiri. Tidak heran kenapa berbgai daya dan upaya dilakukan pemerintah untuk mendapatkan peluang tersebut. Termasuk mengatur dalam UU sebagai landasan kebijakan. Tidak ada lagi harapan kesejahteraan bagi rakyat. Yang ada hanya kesengsaraan semata.
Keinginan rakyat adalah ditegakkannya kebenaran serta keadilan dalam kehidupan. Hukum-hukum yang dibuat menjaga kesejahteraan rakyat bukan malah dipasung dalam ketertindasan dibawah naungan hukum yang rusak buatan manusia. Rakyat membutuhkan solusi hakiki mengatasi masalah saat ini. Rasa kecewa rakyat harus segera diobati. Maka dari itulah perlu mengembalikan segala kebijakan kepada pembuat hukum yang sebenarnya. Hukum yang mengatur manusia sebagai mahkluk ciptaan-Nya yaitu, syariat Islam.
Islam yang sempurna memiliki pengaturan diberbagai aspek baik ekonomi, Pendidikan, ketenagakerjaan, Kesehatan, sosial, pemerintahan, dll. Kebijakan hukum berstandar sumber hukum yang jelas yakni al-Quran, as-Sunnah dan ijtihat syar’i. penguasa dalam ajaran Islam tidak sembarang mengeluarkan hukum. Tidak bisa merevisi hukum semaunya demi kepentingan. Namun, pemberlakuan hukum adil ini mengharuskan peran dari sebuah negara.