Scroll keatas untuk lihat konten
HEADLINESGORONTALO

LEGITIMASI HUKUM DEMI KEUNTUNGAN KORPORASI

×

LEGITIMASI HUKUM DEMI KEUNTUNGAN KORPORASI

Sebarkan artikel ini
legitimasi hukum
LEGITIMASI HUKUM DEMI KEUNTUNGAN KORPORASI

Deysi Safitri Mangkat (Jurusan PGMI IAIN Sultan Amai Gorontalo)

 

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

OPINI, mediasulutgo.com — Perdebatan kembali terjadi sebab kebijakan pemangku hukum yang memantik polemic.

Ini bukan hal baru di Indonesia, kerap kali masyarakat dibuat kaget dengan peluncuran aturan baru yang menuai pro kontra. Seperti yang terjadi baru-baru ini pemerintah resmi menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) mengenai revisi Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan (PPP) ke Badan Legislatif DPR RI, Kamis (7/4). Usulan ini bertujuan agar pembahasan Undang-Undang Ciptaker yang sebelumnya dinyatakan cacat secara hukum Mahkama Konstitusi (MK) bisa diperbaiki lagi.

Pada rapat Paripurna DPR secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) sebagai usul inisiatif DPR yang menjadi landasan hukum UU Omnibus Law Cipta Kerja. Pengesahan ini terlihat mendesak dilakukan oleh DPR. Hal ini dilakukan dengan alasan agar mempercepat pula pembahasan lanjutan terkait UU Cipta kerja (Omnibus law) yang dipandang inkonstitusional oleh Mahkama Konstitusi (MK). Dan hanya diberi waktu selambat-lambatnya dua tahun masa untuk perbaikan muatan UU Cipta kerja, jika tidak akan dinyatakan Inkonstitusional permanen. Namun kebijakan ini sangat disayangkan oleh pihak Mahkama Konstitusi sebab, bukan merevisi UU PPP yang menjadi perintah untuk DPR, tetapi membahas kembali UU Cipta kerja (Omnibus law).

Sejak awal dibuat UU Cipta kerja Omnibus law sudah menuai banyak masalah. Banyak berbagai elemen masyarakat yang menolak pengesahan UU ini. Gelombang penolakan terhadap UU Cipta kerja terus meningkat baik dari organisasi, Lembaga masyarakat, Mahasiswa dan buruh seluruh Wilayah Indonesia menyuarakan penolakan ini. Namun, upaya dari DPR RI kembali mendapatkan ruang dengan jalan pintas merevisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Walaupun mendapatkan penolakan dari banyak pihak, tidak membuat para pemangku hukum untuk meniadakan UU Cipta Kerja ini. Justru dicarikan cara cepat pengesahannya. Dalih kesejahteraan rakyat, pertumbuhan Ekonomi, sering dijadikan narasi rayuan manis semata menutupi hasrat kepentingan pribadi. Terlihat sangat jelas bagaimana pemerintah sangat memperjuangkan UU Citpa kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *