Scroll keatas untuk lihat konten
GORONTALOHEADLINESKAB GORONTALO

Legalkan Kepemilikan Tanah, Hendra Serahkan 500 Sertifikat PTSL Di Desa Upomela

×

Legalkan Kepemilikan Tanah, Hendra Serahkan 500 Sertifikat PTSL Di Desa Upomela

Sebarkan artikel ini
Legalkan Kepemilikan Tanah, Hendra Serahkan 500 Sertifikat PTSL Di Desa Upomela
Legalkan Kepemilikan Tanah, Hendra Serahkan 500 Sertifikat PTSL Di Desa Upomela
Legalkan Kepemilikan Tanah, Hendra Serahkan 500 Sertifikat PTSL Di Desa Upomela

LIMBOTO, mediasulutgo.com— Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus mendorong hak kepemilikan tanah kepada warga. Salah satu upaya pemerintah itu dengan pemberian sertifikat melegalkan hak kepemilikan tanah itu sendiri.

Ini upaya pemerintah Kabupaten Gorontalo agar kepemilikan tanah sah dan memperkecil terjadinya konflik kepemilikan tanah

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hal ini ditegaskan wakil bupati gorontalo Hendra Hemeto saat menyerahkan 500 sertitikat kepada masyarakat Desa Upomela Kecamatan Bongomeme, Rabu (8/6/2022).

Hendra mengatakan,terbitnya sertifikat ini atas kerjasama Pemerintah daerah dan fasilitas Badan Pertanahan dari program Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Seperti diketahui, penyerahan sertifikat ini disandingkan dengan program penyerahan bantuan kios akses pangan masyarakat Tahun Anggaran 2022 di Aula Kantor Desa Upomela.

Hendra Hemeto mengatakan, Terkadang masyarakat punya lahan, tapi tidak memiliki sertifikat. Untuk memberikan legalitas kepemilikan, pemerintah terus mendorong masyarakat agar tanah itu punya sertifikat secara gratis.

” Dengan memegang sertifikat tanah, warga yang ingin memiliki moda usahal kini dapat difasilitasi perbankan. Sehingga dengan program ini diharapkan akan mendorong peningkatan ekonomi masyarakat,” tukas Hendra.

Ia pun menegaskan, terbitnya sertifikat tanah dapat menjadi modal diperbankan untuk mengembangkan usaha yang dimiliki oleh masyarakat.

Hendra pun menyampaikan apresiasi kepada Badan Pertanahan Kabupaten Gorontalo yang telah memfasilitasi pengadaan sertifikat tanah kepada masyarakat.

Kepada warga penerima sertifikat tanah, Hendra meminta masyarakat dapat menjaganya dengan baik.

“Sertifikat ini merupakan program pusat. saya menghimbau sertifikat digunakan dengan sebaik mungkin,” Harap Hendra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *