JAKARTA, mediasulutgo.com Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Provinsi Gorontalo resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan monopoli dalam proyek pengadaan alat kesehatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp50,9 miliar di Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Selasa (15/07/2025).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator GERAK, Abdul Wahidin Tutuna, yang mengungkapkan bahwa skema pengadaan telah dikondisikan secara sistemik dan terstruktur, bahkan sejak sebelum kepala daerah definitif dilantik.
“Ini bukan sekadar dugaan tanpa dasar. Kami menyertakan dokumen resmi seperti Rencana Umum Pengadaan (RUP), tangkapan layar e-katalog, serta indikasi aliran dana ‘fee proyek’. Praktik ini sudah sangat terorganisir,” ujar Wahidin usai menyerahkan berkas laporan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/7/2025).
Menurutnya, aktor utama dalam kasus ini adalah oknum pejabat di Dinas Kesehatan Boalemo yang secara aktif melakukan seleksi penyedia secara tertutup demi keuntungan pribadi. Bahkan, kata Wahidin, pihak-pihak eksternal juga dilibatkan secara ilegal untuk memperlancar jalannya monopoli proyek.
“Modusnya melibatkan oknum berinisial NJ yang disebut-sebut kerap membawa nama aparat penegak hukum (APH) guna memuluskan monopoli pengadaan. Dia sudah jadi pemain lama dalam proyek Dinkes Boalemo,” tegas Wahidin.
GERAK menyatakan bahwa pelaporan langsung ke Kejaksaan Agung dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap potensi intervensi dari oknum APH lokal yang diduga menjadi beking kasus ini jika ditangani di tingkat daerah.
“Saya dan kawan-kawan tidak mau uang rakyat dimonopoli segelintir mafia proyek. Temuan lapangan kami menunjukkan praktik ini sudah berlangsung beberapa bulan bahkan tahun sebelumnya,” imbuhnya.
Dalam laporannya, GERAK mendesak Kejaksaan Agung untuk:
- Melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap pengadaan alat kesehatan dan BMHP tahun anggaran 2025.
- Memanggil seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pejabat Dinkes, penyedia barang/jasa, hingga institusi eksternal terkait.
- Melakukan audit investigatif untuk menelusuri aliran dana fee proyek.
- Menindak tegas jaringan mafia pengadaan sesuai ketentuan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Pasal 25 UU Larangan Monopoli, serta Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Wahidin mengingatkan bahwa dampak dari praktik kecurangan ini bukan hanya kerugian negara, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat Boalemo secara luas.
“Jika alat kesehatan dikendalikan oleh mafia, rakyat yang paling dirugikan,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Boalem0. (*)