BOLMUT, Mediasulutgo.com – LSM Penjara dan Gerakan Mahasiswa (GM) 351 melakukan unjuk rasa dengan pengawalan ketat oleh Personel Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Boroko, Selasa (24/5/2022).
Personel yang melakukan pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bolmut AKP HERIADI ISMAIL, S.I.K dan Perwira penanggung jawab lapangan serta Personel yang diturunkan sebanyak 15 orang.
Pantauan media ini, yang menjadi titik sasaran dari pengunjuk rasa tersebut, pertama berlangsung di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bolmut dengan jumlah massa kurang lebih 15 orang, mereka diterima oleh Kepala DLHK Bolmut melalui Kepala Bidang Penataan, Penaatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) Indra Syafri Lauma.
Dalam orasi, Febrianto Lombu, mengatakan bahwa aktivitas tambang yang terletak di Desa Inomunga, Kecamatan Kaidipang itu diduga belum mengantongi izin. Untuk itu pihaknya meminta penjelasan terkait hal tersebut.
“Sampai hari ini menurut hasil investigasi kami, aktivitas tambang di Inomunga belum memiliki izin operasi. Artinya, bisa dikatakan bahwa, tambang tersebut ilegal,” katanya.
Kemudian, para pengunjuk rasa berlanjut di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bolmut, yang disambut oleh Kepala Dinas PU Bolmut melalui Sekretaris Dinas PU dan staf Bidang Tata Ruang Dinas PU setempat.
Dihalaman kantor Dinas PU, pihak masa aksi juga mempertanyakan status kawasan hutan di kilo 7 Desa Inomunga yang menjadi lokasi aktivitas tambang tersebut.
Hingga usai aksi unjuk rasa yang berlangsung damai tersebut, pihak Polres Bolmut memfasilitasi para masa aksi pulang mengendarai mobil yang disediakan oleh kepolisian. (Dolvin)