Dia juga mengatakan sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang pendistribusian dan pengawasan bahan berbahaya, tidak dianjurkan lagi adanya pengecer.
“Perusahaan sudah harus menyesuaikan sesuai dengan regulasi terbaru. Olehnya perusahaan harus menyesuaikan apa mau jadi distributor, atau cabang dari distributor, ” tutur Hariono.
Prinsipnya kata Hariono, Pemkot Kotamobagu tetap mensuport setiap usaha yang dilakukan masyarakat.
“Kita beri ruang yang luas untuk masyarakat Kotamobagu berusaha dengan syarat mengikuti regulasi regulasi yang ada,” tegas kepala Disperdakop-UKM Kotamobagu.(tim)