Scroll keatas untuk lihat konten
HEADLINESBOLMONG RAYAKOTAMOBAGUSULUT

Lakukan Sidak, Disperdakop: PT. TJB Memiliki Dokumen Resmi

×

Lakukan Sidak, Disperdakop: PT. TJB Memiliki Dokumen Resmi

Sebarkan artikel ini

Dia juga mengatakan sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang pendistribusian dan pengawasan bahan berbahaya, tidak dianjurkan lagi adanya pengecer.

“Perusahaan sudah harus menyesuaikan sesuai dengan regulasi terbaru. Olehnya perusahaan harus menyesuaikan apa mau jadi distributor, atau cabang dari distributor, ” tutur Hariono.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Prinsipnya kata Hariono, Pemkot Kotamobagu tetap mensuport setiap usaha yang dilakukan masyarakat.

“Kita beri ruang yang luas untuk masyarakat Kotamobagu berusaha dengan syarat mengikuti regulasi regulasi yang ada,” tegas kepala Disperdakop-UKM Kotamobagu.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *