KOTAMOBAGU, mediasulutgo.com — Tim gabungan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperdakop-UKM) Kota Kotamobagu bersama Unit Tipiter Polres Kotamobagu melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di PT Totabuan Jaya Bersama (TJB), Sabtu (2/03/2022)
Dalam Sidak tersebut dipastikan PT TJB memiliki dokumen resmi terkait pengecer terdaftar bahan berbahaya (PT-B2) yang ditunjuk oleh PT Minahasa Jaya Bersama sesuai dengan surat bernomor 01/MJB /PTB2/I/2022.
“Tadi kami melakukan inspeksi dibantu tim Tipiter Polres Kotamobagu ke PT TJB, salah satu pengecer di Kecamaatan Kotamobagu Barat yang sempat diisukan mendistribusikan bahan berbahaya jenis Sianida (CN) tanpa dilengkapi dokumen.”ungkap Kepala Disperdakop-UKM Kota Kotamobagu Hariono Potabuga.
Pada kesempatan itu, direktur PT. TJB Irwanto Sanusi memperlihatkan kelengkapan Dokumen resmi. “Pihak PT TJB sendiri bisa memperlihatkannya. Pun dengan stok, tidak ada”jelas Hariono.
Hal tersebut menapik tudingan sejumlah pihak selama ini yang mengatakan PT TJB beroperasi secara ilegal.