MANADO, Mediasulutgo.com – Tim Resmob Polres Bitung mengungkap tindak pidana penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) yang terjadi di Kelurahan Bitung Barat Dua, pada Jumat (24/6/2022) pagi. Polisi mengamankan 2 terduga pelaku, warga Kecamatan Maesa.
Dihubungi terpisah pada Jumat (24/6/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku ada 2 orang yaitu masing-masing pria berinisial WMK (38) dan WK (14). Ayah dan anak ini kemudian diamankan beberapa jam setelah kejadian, saat sedang berada di sekitar TKP,” ujarnya.
Aksi penganiayaan ini terjadi karena terduga pelaku WMK menduga bahwa korban pria berinisial CG telah melakukan pencurian handphone milik anaknya dan 2 orang warga lainnya.
“Saat korban sedang duduk menikmati miras, terduga pelaku bersama salah seorang warga datang menanyakan hp yang dipinjam korban. Korban membantahnya selanjutnya langsung memukul warga tersebut,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.