LIMBOTO, mediasulutgo.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) menyatakan calon Bupati Nelson Pomalingo, tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu dengan nomor register 11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020 yang dilaporkan Robin Bilondatu.
Keputusan ini berdasarkan penyampaian ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Sayiu, saat melakukan konferensi pers di kantor KPU Kabupaten Gorontalo terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Nelson Pomalingo.
Rasyid mengatakan, terkait dengan dugaan pelanggaran yang disangkakan oleh pelapor Robin Bilondatu kepada calon Bupati Nelson Pomalingo terkait penggunaan kewenangan program, tidaklah terpenuhi.
“Jadi setalah kami melakukan pengkajian terhadap calon Bupati petahana, atas nama Nelson Pomalingo, yang diduga melanggar pasal 71 ayat 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016, terkait penggunaan kewenangan program, dan kegiatan yang menguntungkan terlapor tidaklah terpenuhi” ungkap ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Sayiu, saat melalukan konferensi pers di kantor KPU Kabupaten Gorontalo siang tadi. Sabtu (17/10/2020).
Ia juga mengatakan, setelah melakukan pencermatan terhadap dokumen rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo, tidak didapati penjelasan adanya sebuah ajakan atau kampanye yang dilakukan oleh Nelson Pomalingo.
“Program yang dimaksud, bukanlah program yang diadakan untuk kepentingan pemilihan, namun berkenaan dengan kegiatan penanggulangan covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah” terangnya.
Dirinya menegaskan, hasil yang diperoleh KPU Kabupaten Gorontalo ini berdasarkan keterangan yang telah diberikan oleh terlapor Nelson Pomalingo, pelapor Robin Bilondatu, dan beberapa pakar ahli dibidangnya.
“Hasil keputusan yang diambil oleh KPU Kabupaten Gorontalo ini didasarkan pada keterangan yang telah kami terima, dalam mencari, menggali serta mendalami rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Kalau memang dalam keputusan ini ada pihak yang tidak puas, silahkan diuji melalui DKPP” pungkasnya. (Iyal)