Scroll keatas untuk lihat konten
GORONTALOGORONTALO UTARAHEADLINES

KPU Gorontalo Utara nyatakan 1 Bakal Calon Bupati TMS dipilkada 2024

×

KPU Gorontalo Utara nyatakan 1 Bakal Calon Bupati TMS dipilkada 2024

Sebarkan artikel ini

GORUT, mediasulutgo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, menyatakan satu bakal calon bupati (cabup) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Sebagaimana disampaikan ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Djakfar bahwa satu bakal calon bupati pilkada tahun 2024 tersebut yaitu Ridwan Yasin yang diusun oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Jadi sebelum dinyatakan TMS sesuai hasil verifikasi perbaikan syarat administrasi pencalonan, kami mengundang ybs untuk datang mengklarifikasi terkait statusnya sebagai terpidana,” jelas Ketua KPU Sofyan Djakfar, minggu (15/09/2024)

Beliau (Ridwan), kata Sofyan, datang di kantor KPU pada Sabtu 14 September 2024 pukul 10.00 WITA didampingi bakal calon Wakil Bupati Gorontalo Utara Muksin Badar serta partai pendukungnya untuk mengklarifikasi status terpidana tersebut.

“Yang bersangkutan tercatat masih menjalani hukuman yang dikuatkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 327 K/Pid/2024 pada 25 April 2024,” ujarnya.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung menetapkan hukuman penjara selama enam bulan bagi Ridwan Yasin, namun hukuman ini dijatuhkan dalam masa percobaan selama satu tahun.

Menurut dia, putusan kasasi tersebut merupakan perbaikan atas keputusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Gorontalo dengan nomor 67/PID/2023/PT GTO yang dikeluarkan pada 22 September 2023.

Dia menjelaskan putusan tersebut mengubah keputusan awal dari Pengadilan Negeri Limboto dengan Nomor 18/Pid.B/2023/PN Lbo tertanggal 3 Agustus 2023.

“Sesuai hasil verifikasi perbaikan dan konsultasi dengan KPU RI menyatakan yang bersangkutan tidak boleh mengikuti pemilihan karena status terpidana. Beliau (Ridwan) masih menjalani hukuman,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya konsisten menyatakan bakal calon bupati Ridwan tidak memenuhi syarat (TMS), sedangkan bakal calon lainnya dinyatakan memenuhi syarat (MS).

“Jadi KPU Gorontalo Utara telah mengumumkan hasil verifikasi perbaikan syarat administrasi pencalonan melalui surat bernomor 219/PL.02.2.Pu/7505/2024 pada Sabtu, 14 September 2024,” tandasnya.(Srm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *