BOLMONG|mediasulutgo.com – Sukrain Lasulika (SL) mantan Kepala Desa (Kades) Meyambanga Timur Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa.
Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar, Rabu (14/01/2026). Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 373.423.000.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga melalui Kasubsi Intel Elvano Candra Sinolang SH, Rabu (14/01/2026).
“Benar, terdakwa (SL) dijatuhi hukuman 3 (tiga) tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp373.432.000” kata Vano
Majelis hakim menyatakan (SL) secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU tipikor.
Berbeda dengan tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Dumoga yang membuktikan pasal 2 ayat (1) uu tipikor dengan dimana putusan tersebut lebih ringan dari putusan penuntut umum.
Dalam amar putusannya, hakim menetapkan bahwa jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk menutupi jumlah tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun.
Selanjutnya sikap penuntut umum masi pikir-pikir apakah putusan tersebut diterima atau akan dilakukan upaya hukum(Vijay).














