Scroll keatas untuk lihat konten
HUKRIMKOTAMOBAGUSULUT

Komunitas Kopi Kami Apresiasi Direskrimum Polda Sulut Terkait Oknum Debt Collector

×

Komunitas Kopi Kami Apresiasi Direskrimum Polda Sulut Terkait Oknum Debt Collector

Sebarkan artikel ini

Kotamobagu|| mediasulutgo.com – Komunitas Pencinta Institusi Polri Kita Akan Menjaga Institusi Ini (Kopi Kami) mengapresiasi langkah tegas Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Gani Siahaan.

Apresiasi tersebut terkait dengan peringatan keras Kombespol Gani kepada oknum debt collector yang mengambil paksa kendaraan masyarakat yang marak terjadi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Koordinator Kopi Kami Sulut Irawan Damopolii, kepada mediasulutgo.com mengatakan langka dari Polda sulut dalam hal memberantas para Depcolektor nakal di Sulut adalah langkah yang sangat tepat dan sangat di dukung oleh masyarakat Sulut.

“Banyak sekali Depkolektor beroprasi di Sulut khususnya di BMR dengan melakukan aksi upaya paksa merampas kendaraan masyarakat di tengah jalan. Bahkan oknum depkolektor ini tidak segan melukai dan mengintimidasi korbannya”ungkap Irawan di Kafe Kopi Korot Jln Paloko Kinalang Kotamobagu, Jumat (24/2/2023).

“Bravo untuk Polda Sulut teristimewa Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan yang juga mantan Kapolres Bolmong itu.”tambahnya.

Langkah aparat Penegak Hukum untuk Perangi cara dan perilaku Depkolektor di Indonesia bahkan di Sulut ini kata Irawan pantas di apresiasi.

Photo Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan

Sebelumnya pernyataan Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan memberi peringatan keras kepada oknum debt collector yang mengambil paksa kendaraan masyarakat ramai diperbicangkan

“Itu adalah pengancaman dan pemerasan dan tidak dibenarkan,” tegasnya, Jum’at (24/2/2023).

Gani menegaskan jika oknum debtcolector yang melakukan tindakan yang merugikan bahkan sampai menganiaya pengendara bisa dikenakan pasal tentang penganiayaan.

Karena, menurutnya apapun objek fidusia yang ditarik harus melalui putusan pengadilan

“Sekali lagi harus ada putusan pengadilan. Kalau hasil putusannya ditarik ya dipersilahkan,” jelasnya.

Dia berharap masyarakat secepatnya melapor ke Polda Sulut jika mengalami kejadian penarikan secara paksa oknum debtcolector.

“Ada call center silahkan laporkan, ada anggota saya yang turun ke lapangan untuk menindak. Karena ada beberapa yang sudah kami tindak yang melakukan kejadian seperti itu,”ujarnya.(Ronniy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *