BOALEMO, mediasulutgo.com — Kurang lebih 300 penambang rakyat yang tergabung dalam 23 kelompok RMC di Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, akan segera didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di rumah pribadi Kepala Desa Saripi, Sabtu (18/10/2025). dihadiri sekitar 40 penambang yang antusias mengikuti pemaparan dari narasumber.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Saripi Simon Pakaya, Pengurus APRI Taufik Hiola, Ketua RMC Hamzah Kaiko, serta Babinsa Desa Saripi.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Saripi Simon Pakaya menegaskan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap para pekerja, terutama mereka yang memiliki risiko tinggi seperti penambang rakyat.
“Pekerjaan menambang sangat berisiko. Karena itu, perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan sangatlah penting bagi keselamatan dan kesejahteraan para penambang,” ujar Simon.
Ia juga mengajak masyarakat Desa Saripi untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan demi masa depan yang lebih baik.
Sementara itu, Pengurus APRI dan RMC, Taufik Hiola, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah desa yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut.
“BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan penting bagi kita semua. Dengan menjadi peserta, penambang akan mendapat jaminan jika terjadi kecelakaan kerja, sakit akibat kerja, hingga tabungan hari tua,” tutur Taufik.
Menurutnya, langkah pendaftaran massal bagi para penambang menjadi bukti keseriusan APRI dan RMC dalam memperjuangkan hak-hak pekerja sektor tambang rakyat.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif. Para penambang aktif berdiskusi dan menanyakan berbagai hal terkait manfaat, prosedur pendaftaran, serta besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh penambang rakyat di Boalemo, khususnya di Desa Saripi, semakin sadar akan pentingnya perlindungan sosial untuk meningkatkan rasa aman dan kesejahteraan dalam bekerja. (*)














