BOLTARA,mediasulutgo.com — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Patris Babay, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan tidak dapat langsung dibawa ke ranah pidana maupun perdata, melainkan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers.
Menurut Patris, putusan MK tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, khususnya di daerah. Ia menilai putusan ini menjadi penegasan penting untuk mencegah praktik kriminalisasi terhadap wartawan yang selama ini masih kerap terjadi.
“Putusan MK ini sangat jelas dan tegas. Karya jurnalistik yang dilakukan sesuai Undang-Undang Pers dan kode etik tidak boleh langsung dipidanakan. Mekanisme penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers,” ujar Patris Babay saat dimintai tanggapan.
Ia menegaskan, hak jawab dan hak koreksi merupakan instrumen utama yang wajib dikedepankan apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Menurutnya, jalur tersebut adalah cara yang paling tepat dan beradab dalam menyelesaikan sengketa pers.
“Kalau ada keberatan atas pemberitaan, silakan tempuh hak jawab atau hak koreksi. Itu sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Pers. Jangan langsung membawa wartawan ke ranah hukum pidana,” tegasnya.
Meski demikian, Patris mengingatkan bahwa putusan MK tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan hukum bagi wartawan. Ia menekankan, perlindungan hukum hanya berlaku bagi wartawan yang bekerja secara profesional, menjunjung kode etik jurnalistik, serta mengedepankan prinsip keberimbangan dan verifikasi.
“Wartawan juga harus tetap bertanggung jawab. Kalau melanggar kode etik atau tidak menjalankan tugas jurnalistik secara benar, tentu ada mekanisme etik yang harus dijalani,” katanya.
Patris berharap putusan MK ini dapat menjadi rujukan bersama bagi insan pers, aparat penegak hukum, dan masyarakat, sehingga tercipta iklim kebebasan pers yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab, khususnya di wilayah Boltara.














