BOLTIM, Mediasulutgo.com — Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis Tanoyan Sarip Alimudin memenuhi panggilan kepolisian sebagai saksi, untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pencurian tromol milik salah satu warga bernama Lukas.
Sarip tiba di Polsek Modayag sekitar pukul 13.00 WITA, Selasa (29/6/2021), dan langsung memasuki ruangan Kanit Reskrim polsek Modayag IPDA Cristian Melale SIK.
Usai memberikan keterangan, Sarip langsung menuju kendaraan pribadinya dan tak merespon pertanyaan sejumlah awak media yang sudah menunggunya untuk di mintai klarifikasi.
Sementara itu Lukas yang merupakan pelapor dalam kasus ini tiba lebih awal di Polsek Modayag dan telah diperiksa lebih dulu oleh penyidik.
Ketika dimintai keterangan oleh awak media, Lukas mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
”Kerugian yang saya alami sekitar Rp.133.000.000,00 sehingga saya akan melangsungkan persoalan ini sampai ke tingkat pengadilan,”ungkap Lukas.
Pada kesempatan itu juga, Lukas membeberkan kronologi awal kejadian sampai berujung ke laporan polisi tersebut.
“Saat itu Pak David memberikan kuasa kepada saya tanah seluas 16 ha yang berlokasi di desa lanud di perkuat dengan surat perjanjian.”beber Lukas
“Dilahan tersebut saya pasang satu unit berjumlah kurang lebih 30 an tromol. Menurut keterangan saksi bernama Jumin dia mengambil 6 tromol saksi Jumin ini pula yang membenarkan kalau tromol ini milik saya,”tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dia terima, kata Lukas, sisanya tromol diambil oleh Sarip.
“Namun ketika hal itu di saya tanya langsung, Sarip berdalih bahwa dirinya hanya di suru oleh oknum berinsial UA alias untung, dan menurut keterangan tromol tersebut sudah tak tahu keberadaanya.”jelas Lukas
Lukas menyebut tromol tersebut di belinya pada tanggal 3 Maret 2019 lalu.
Sementara itu Kapolsek Modayag Iptu Amri Momijo ketika di konfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Kristian Melale belum memberikan keterangan lebih.
” Nanti saja, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,”singkatnya.(ronniy)