HEADLINESBOLMONG RAYABOLSELSULUT

Kekosongan Anggota, Pemdes Linawan Gelar Pemilihan Anggota BPD

×

Kekosongan Anggota, Pemdes Linawan Gelar Pemilihan Anggota BPD

Sebarkan artikel ini
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.38453686, 0.36687487);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 39;

BOLSEL|mediasulutgo.com – Dalam Rangka Mengisi Kekosongan Anggota BPD Pemerintah Desa Linawan Kecamatan Pinolosian Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Gelar Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Aula Balai Desa Linawan, Kamis (18/12/25).

 

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan dihadiri oleh Camat Pinolosian diwakili Kasih Pemerintahan, Kepala Desa, Ketua BPD, lembaga Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Kepala Dusun Ketua-ketua RT dan masyarakat pemilih.

 

Pada permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD menyebutkan, Mekanismes pemilihan anggota BPD dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu pemilihan secara langsung dan dengan sistem musyawarah yang pemilihannya dilakukan oleh perwakilan unsur masyarakat.

 

Dalam hal pemilihan secara langsung dilakukan oleh masyarakat yang memiliki hak suara dimasing-masing wilayah Dusun dan RT, Dalam hal pemilihan dilakukan dengan sistem musyawarah, musyawarah dilakukan oleh perwakilan unsur masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih.

 

Calon Anggota BPD terpilih adalah calon anggota BPD yang memperoleh suara terbanyak.

 

“Pemilihan 2 anggota BPD yang lowong karena meninggal dunia dan mengundurkan diri dilakukan agar fungsi dan tugas dalam keterwakilan dimasyarakat terisi dan pemerintah desa tidak salah dari segi undang-undang”, ucap Dedi.

 

Anggota BPD yang lowong tersebut dikarenakan salah satu anggotanya Meninggal dan yang satunya mengundurkan diri.

 

“BPD merupakan lembaga elite di Desa dan memiliki peran yang sangat penting sehingga tidak bisa dibiarkan kosong terlalu lama, Warna dan kemajuan desa sangat ditentukan oleh bagaimana BPD bekerja di masyarakat” Tegas Bonde

 

Sebelum ini lanjut Dedi, Pihaknya telah melakukan konsultasi ke dinas PMD Bolsel terkait mekanisme pemilihan anggota BPD yang kosong ini, Pihak DPMD menyarankan kita untuk melakukan penjaringan dan penyaringan keterwakilan di beberapa dusun yang lowong anggota BPDnya dan tidak menggunakan sistem Pergantian Antar Waktu (PAW). Kita harus melakukan pemilihan sesuai amanat undang-undang yang berlaku, Imbuhnya.

 

“Mekanismes pemilihan anggota BPD dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu pemilihan secara langsung dan dengan sistem musyawarah yang pemilihannya dilakukan oleh perwakilan unsur masyarakat”, Tambah Dedi

 

Terakhir Bonde menambahkan, keberadaan BPD semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa nomor 6 tahun 2016.

 

“Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD”,tutupnya (Vijay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *