Scroll keatas untuk lihat konten
GORONTALOHEADLINESKAB GORONTALO

‎Kejari Gorontalo Musnahkan Babuk, Narkotika, Miras dan Kosmetik Ilegal

×

‎Kejari Gorontalo Musnahkan Babuk, Narkotika, Miras dan Kosmetik Ilegal

Sebarkan artikel ini

‎LIMBOTO|Mediasulutgo.com-Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo memusnahkan berbagai jenis barang bukti (babuk) tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Pemusnahan babuk tersebut berlangsung di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Rabu (30/07/2025).

‎Barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata tajam, narkotika, minuman keras, kosmetik yang mengandung zat-zat berbahaya, uang palsu, pakaian, hingga sepatu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

‎Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Dr. Abvianto Syaifulloh menjelaskan, pemusnahan ini merupakan yang kedua sepanjang tahun 2025, setelah kegiatan serupa digelar Februari lalu.

‎”Pemusnahan ini adalah tahapan akhir dari proses hukum. Harapannya bisa memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” tegasnya.

‎Bupati Sofyan Puhi tampak hadir dalam pemusnahan babuk di Kejaksaan, Rabu. Ia menyatakan apresiasi atas kinerja Kejari dalam menjaga ketertiban dan keamanan hukum di daerah.

‎”Ini merupakan bukti komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Gorontalo. Terima kasih kepada Kejari yang telah dua kali melaksanakan pemusnahan di tahun ini,” tutur Bupati Sofyan.

‎Ia menambahkan, kolaborasi Forkopimda menjadi kunci dalam membangun ketentraman dan menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Gorontalo.

‎”Langkah ini harus terus kita dukung bersama agar masyarakat semakin sadar hukum dan terhindar dari tindakan yang merugikan banyak pihak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *