BOALEMO, mediasulutgo.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo menerima pelimpahan berkas perkara (tahap 1) dugaan kasus korupsi pada Bank Sulut-Go (BSG).
Berkas perkara tahap satu tersebut, diserahkan langsung oleh Kanit Tipidkor Polres Boalemo, IPDA Budi Abdul Gani, SH, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Boalemo, pada Kamis, (28/07/22).
Kapolres Boalemo, AKBP Deddy Herman, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, IPTU Saiful Kamal, S.I.K.,S.T.K, menerangkan, pelimpahan berkas ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (1) Kuhap. Yang mana, dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, maka penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara terkait kepada penuntut umum.
“Jadi, hari ini kita menyerahkan berkas sesuai ketentuan. Proses hukum sudah kita lakukan, misalnya pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan, penetapan tersangka hingga penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara ini. Namun, baru berkas satu tersangka yang kita serahkan saat ini, yaitu ET. Dan untuk dua tersangka lainnya, masih dalam proses,” ungkap IPTU Saiful Kamal. Dilansir dari hargo.co.id.
Perlu diketahui, dugaan perkara yang ditangani oleh Unit Tipidkor Polres Boalemo tersebut, merugikan keuangan Negara sekitar 37 Miliar. Jumlah tersebut sesuai hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Dugaan perkara yang menyeret mantan pimpinan BSG Cabang Tilamuta ET, dan dua pegawai BSG Tilamuta lainnya, EP dan RM ini pun, mendapat asistensi langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), dan dari Subdit IV Tipidkor Mabes Polri. (*)