LIMBOTO, mediasulutgo.com — Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gorontalo Mukhtar Nuna menegaskan hingga kini persyaratan pembuatan administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) ataupun Akta Lahir masih sama.
Hal itu disampaikan Mukhtar saat bersua dengan mediasulutgo.com diruang kerjanya, Selasa (27/7/2021).
Menurutnya, isu yang saat ini beredar terkait sertifikat Vaksin menjadi salah satu syarat pengurusan administrasi kependudukan adalah Hoax.
“Kita tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu, tidak ada persyaratan tambahan. syaratnya masih sama sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi terkait kartu Vaksin menjadi syarat pembuatan KTP itu hoax,” ungkap Mukhtar.
Dirinya menambahkan, kabar tersebut jika tidak diklarifikasi kebenarannya akan menjadikan masyarakat bingung.
“Saya sempat mendengar isu tersebut, pembuatan KTP harus ada kartu vaksin, syarat vaksin harus ada KTP. Ini kan bisa membuat masyarakat bingung kemudian stress sehingga daya tahan tubuh melemah, ini bahaya apalagi di masa pandemi yang belum berakhir ini. Jadi saya tegaskan kembali isu terebut tidak benar,” lanjut Mukhtar
Mukhtar juga meminta kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Gorontalo untuk tidak gampang termakan isu yang belum pasti kebenarannya.
“Saya berharap masyarakat tidak terpengaruh terkait isu tersebut, kita harus pintar memilah dan memilih berita yang pasti kebenaranya, ini demi kebaikan diri kita karena di masa pandemi ini kita harus menjaga diri kita untuk tidak strees, agar daya tahan tubuh kita tidak menurun,” tutupnya.(YVG)