BOLMONG, mediasulutgo.com — Kapolres Bolmong AKBP Dr. Nova Irone Surentu, SH, MH. memimpin langsung kegiatan Penertiban dan penindakan Penambangan Tanpa Izin (Peti) khususnya di area Sungai desa Totabuan Kecamatan Lolak, Jumat (5/11/2021).
Kapolres mengatakan kegiatan operasi /penindakan yang dilakukan adalah wujud keseriusan Polri dalam hal ini Polres Bolmong untuk memberantas praktek-praktik Illegal Minning diwilayah Bolmong.
Dirinya mengimbau warga untuk tidak melakukan penambangan tanpa ijin.
“Kepada korporasi / perusahaan yg bergerak di bidang pertambangan yg akan melakukan kegiatan agar melengkapi semua persyaratan yg sudah diatur oleh Undang-undang. Jika tidak lengkap maka kami akan proses sesuai peraturan Hukum yang berlaku” tegas Kapolres.
Pantau mediasulutgo.com setelah dilakukan penyisiran, akhirnya ditemukan 2 (dua) unit exavator sementra melakukan kegiatan pengerukan di bantaran sungai Totabuan.
Kedua alat berat tersebut sedang dioperasikan oleh CV. Rajawali Mandiri Tritunggal (RMT) milik KH dan kemudian Tim memeriksa kelengkapan dokumen pendukung, pihak Kraser CV RMT hanya dapat menunjukan Ijin Usaha Penambangan (IUP) namun tidak dapat menunjukkan AMDAL yg dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) sehingga Kapolres Bolmong langsung memerintahkan pihak CV RMT untuk menghentikan kegiatan dan melengkapi surat AMDAL.
Tim selanjutnya bergeser ke lokasi kedua namun hanya menemukan sisa-sisa penambangan berupa gundukan pasir, kerikil dan batu hasil pengerukan.
Kemudian Tim pimpinan Kapolres bergerak ke lokasi yang lain tepatnya didepan PT Monumen Energy Nusantara (MEN) dan ditemukan 2 (dua) alat berat jenis exavator di lokasi yang tidak beraktivitas lagi. Tim langsung memasang policeline pada salah satu exavator.(*)