Scroll keatas untuk lihat konten
GORONTALO

Kapolres Boalemo Dilaporkan ke Propam Polda

×

Kapolres Boalemo Dilaporkan ke Propam Polda

Sebarkan artikel ini

GORONTALO, mediasulutgo.com — Ketegangan antara penambang rakyat dan aparat kepolisian kembali mencuat. Marten, seorang penambang di wilayah Boalemo, melalui kuasa hukumnya, Rahman Sahi, SH, MH, secara resmi melaporkan Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, ke Propam Polda Gorontalo, Selasa (4/6).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika dan tindakan arogan yang dilakukan oleh Kapolres saat pertemuan di Mapolres Boalemo. Rahman mengklaim, saat dirinya bersama kliennya datang untuk meminta klarifikasi soal kehadiran aparat di lokasi tambang tanpa surat tugas, mereka justru mendapat perlakuan tidak pantas.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kapolres membentak, menunjuk-nunjuk, bahkan menendang kaki klien saya. Ini jelas melanggar etika institusi kepolisian,” ujar Rahman kepada wartawan. Ia menyebut tindakan tersebut melanggar empat etika Polri: kenegaraan, kemasyarakatan, kepribadian, dan kelembagaan.

Rahman menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti di tingkat Polda dan siap melanjutkan laporan hingga ke Mabes Polri.

Marten, penambang yang menjadi korban dugaan intimidasi, menyebut insiden tersebut bukan kali pertama. Ia mengungkap kerap didatangi oleh oknum aparat tanpa seragam dan identitas jelas, yang mengaku berasal dari Krimsus Polda hingga kelompok yang menyebut diri sebagai “Tim Joker”.

Menurut Marten, selain intimidasi, para penambang juga dibebani praktik “setoran” sebesar Rp30 juta per unit alat tambang tiap bulan. Jika tidak dipenuhi, alat tambang terancam disita. Ia mengaku sudah dua kali mendapat ancaman, termasuk ancaman pembunuhan.

“Kalau hukum dijalankan dengan adil, kami pasti patuh. Tapi kalau jadi alat tekanan oleh oknum bersenjata, kami wajib melapor,” kata Marten.

Rahman juga mengungkap praktik serupa terjadi di Kabupaten Pohuwato. Menurutnya, aparat melakukan operasi dengan dalih kawasan cagar alam, padahal lokasi tambang tidak termasuk dalam zona tersebut.

“Tindakan aparat di lapangan kerap tanpa dokumen resmi. Ini menimbulkan keresahan di kalangan penambang rakyat,” ujar Rahman.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih menunggu tanggapan resmi dari Polda Gorontalo mengenai sejumlah tudingan lain, termasuk keberadaan kelompok yang mengaku sebagai “Tim Joker” serta dugaan praktik intimidasi dan pungutan liar terhadap para penambang rakyat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *