Scroll keatas untuk lihat konten
BOLMONG RAYABOLMUTHEADLINESSULUT

Kadis Perkimtan Tegaskan Pelaku Pungli PTSL dapat Dipidanakan

×

Kadis Perkimtan Tegaskan Pelaku Pungli PTSL dapat Dipidanakan

Sebarkan artikel ini

MEDIASULUTGO.COM, BOLMUT – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Dr. Hidayat Panigoro, S.Sos, M.Si mengatakan pelaku pungutan liar (pungli) dalam pembuatan sertipikat tanah di program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat dipidanakan. Namun sampai saat ini pemerintah belum menerima laporan dari masyarakat tentang pungutan tersebut.

“Secara lembaga ketika oknum melakukan itu sudah sanksi hukum pidana yang terjadi. Karena, sudah dibiayai oleh APBD,” kata Hidayat Panigoro pada mediasulutgo.com, di ruang kerjanya, Rabu (17/3/2021).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hidayat mengatakan, dalam program ini memang ada peluang untuk memberikan uang lelah kepada mereka yang telah membantu proses pembuatan sertifikat.

“Program ini sejak tahun 2020 kita sudah biayanya full. Jadi tidak ada pungutan, kalau ada pungutan di desa itu bukan dari unsur patok, meterai dan upah petugas ukur,” ujarnya.

“Begitu juga tahun 2021 ini, yang tahapannya sementara berjalan,” tambah Panigoro.

Menurut Hidayat, Dinas Perkimtan Kabupaten Bolmut dalam program ini sebagai pelaksana administrasi dan monitoring pada pelaksanaan program tersebut.

“Saya selalu turun dengan tim melakukan sosialisasi dan disampaikan bahwa anggaran biaya PTSL itu sudah ditanggung oleh Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Dengan demikian, kata Panigoro, pihaknya tidak bertanggung jawab atas pungutan uang dalam program pembuatan sertifikat tanah gratis ini.

“Jangan sampai ada kongkalikong di tingkat desa,” pungkasnya.

Ditambahkan, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan Bolmut Purnomo Hadi bahwa program PTSL tahun 2021 sasaran di 13 desa yang ada di Kecamatan Bolangitang Barat, Kaidipang, dan Pinogaluman.

“Dalam perencanaan lokasi target 2021 yaitu di Desa Dalapuli 60 bidang, Dalapuli Timur 70 bidang, Tuntung Timur 200 bidang, Boroko 350 bidang, Boroko Utara 100 bidang, Soligir 350 bidang, Pontak 250 bidang, Talaga Tomoagu 150 bidang, Jambusarang 300 bidang, Sonuo 300 bidang, Ollot 320 bidang, Ollot I 350, dan Ollot II 350 bidang,” jelasnya. (Dolvin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *