MEDIASULUTGO.COM, BOLMUT – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Djakaria Babay kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak memperjual belikan bantuan dari pemerintah. Hal itu diungkapkannya menyusul adanya dugaan bantuan bagi nelayan yang diduga dijual ataupun hilang.
“Jika dugaan itu benar maka sangat disayangkan. Sebab, setiap bantuan yang sudah diberikan pemerintah tidak boleh diperjual belikan, karena itu untuk kesejahteraan nelayan itu sendiri.”ungkap Djakaria saat bersua dengan mediasulutgo.com di kantor DKP Bolmut, Senin (24/5/2021)
Menurutnya jika ada masyarakat yang nekad menjual bantuan, maka sanksinya akan di blacklisk dan tidak akan diberikan bantuan lagi.
“Apa bila memang ada nelayan yang telah menjual bantuan itu maka sanksinya mereka tidak akan diberikan lagi ketika mengajukan permohonan,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Tangkap DKP Bolmut Iskandar Djenaan.
Iskandar mengaku pihaknya kesulitan untuk mengawasi semua bantuan yang telah disalurkan ke masyarakat.
“Pengawasan telah kami lakukan dengan mengecek langsung bantuan setiap 2 bulan sekali. Meski begitu kadang kami tidak dapat memantau terus apakah bantuan itu dijual atau hilang. Ketika barangnya sudah di jual itu yang menjadi kendala kita, sudah hukum sosial, tapi dari sisi lain kami punya tanggung jawab,” ungkap Iskandar
Namun kata Iskandar, kesulitan ekonomi mungkin menjadi alasan sebagian nelayan sehingga akhirnya memilih menjual bantuan yang diberikan pemerintah.
“Kendalanya kami tidak tahu dorang pe kesusahan kehidupan sehari-hari, ketika dorang mepet tidak punya apa-apa pasti mereka jual bantuan itu,” tuturnya. (Dolvin)