LIMBOTO, mediasulutgo.com — Belum lama ini beredar rekaman suara dan percakapan melalui pesan whatsapp yang mengatasnamakan Bupati Nelson Pomalingo yang dinilai telah melanggar kode etik. Pada isi pesan tersebut menyebutkan bahwa ada seorang perempuan yang meminta sejumlah uang kepada Nelson. Menyikapi isu miring tersebut, membuat Juru Bicara (Jubir) Bupati Gorontalo dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) angkat suara.
Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Dinas Kominfo, Helmi Daud menyebutkan bahwa pesan tersebut tidak dapat dipastikan kebenarannya. Karena kata dia, untuk membuktikan kebenaran suatu pesan, harus melibatkan orang yang ahli dibidangnya.
“Didunia digital seperti ini, proses pembuktian terhadap digitalisasi perbincangan orang itu harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan ahli yang mampu membuktikan kebenaran konten maupun kebenaran percakapan maupun kebenaran sumber-sumber yang ada dalamnya” ungkap Helmi
Helmi juga mengatakan, bahwa salah satu media online yang memberitakan isu tersebut, tidak terdaftar dalam Dewan Pers, bahkan dinilai telah melanggar kode etik jurnalistik dalam Dewan Pers.
“Memang media itu bukan anggota Dewan Pers, tidak terdaftar di Dewan Pers bahkan tidak memiliki sertifikasi kewartawanan sebagaimana yang dipersyaratkan Dewan Pers, karena tidak mengikuti regulasi dalam undang – undang pers. Bahkan biasanya kalau tidak sesuai regulasi perundang-undangan hasilnya jadi jadian layaknya jailangkung” Terang Helmi
Selain itu kata dia, isu yang diberitakan ini selolah-olah ingin menjatuhkan harkat dan martabat pejabatan di Kabupaten Gorontalo. Bahkan menurutnya, bisa saja ini akan terus berlanjut sampai kejalur hukum.
“Berita ini terkesan ingin menjatuhkan wibawa Pemerintah Daerah dan harkat maupun martabat seseorang untuk menggait kepentingan pribadinya dalam hitungan matematis” Terang Helmi
Disamping itu, Jubir Bupati Gorontalo, Nasir Tingkodu sangat mengecam berita tersebut. Menurutnya berita yang dilayangkan kepada Nelson Pomalingo itu dinilai melanggar kode etik jurnalistik.
Bahkan kata Nasir, sumber berita miring tersebut dinilai tidak akurat karena tidak ada tanggapan dari Nelson yang menjadi objek dalam pemberitaan tersebut.
“Ini melanggar etika jurnalis, tidak layak dikonsumsi pada masyarakat karena itu tidak menggambarkan syarat maupun kaidah pemberitaan, sumber beritanya tidak akurat dan tidak ada konfirmasi pada orang yang menjadi sasaran pemberitaan” Tegas Nasir
Lebih lanjut kata Nasir, isi berita tersebut seperti menfitnah Nelson Pomalingo dan dinilai telah melakukan pembunuhan karakter.
“Sehingga saya memandang ini hanya fitnah untuk melakukan pembunuhan karakter pejabat negara yaitu Bupati Kabupaten Gorontalo” Pungkasnya. (Iyal)