Scroll keatas untuk lihat konten
BOLMONGBOLMONG RAYAHEADLINESSULUT

Jelang Nataru, Ini Penegasan Kapolres Bolmong

×

Jelang Nataru, Ini Penegasan Kapolres Bolmong

Sebarkan artikel ini
Nataru

BOLMONG, mediasulutgo.com — Kapolres Bolaang Mongondow (Bolmong) AKBP Dr. Nova Irone Surentu, SH, MH menegaskan serta mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan memelihara keamanan serta ketertiban menjelang Natal dan tahun baru (Nataru).

Hal itu disampaikan Kapolres saat memberikan arahan kepada personel di Apel pagi, Senin (13/12/2021).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat kata Nova, adalah tugas mulia yang diamanatkan oleh Undang-undang kepada Polri.

Nataru

Akan tetapi dalam pelaksanaanya Polri tidak dapat bekerja sendiri namun di butuhkan bantuan dan keterlibatan dari masyarakat, pemerintah dan unsur terkait lainnya.

“Pertama, keamanan dan ketertiban diri sendiri kemudian keluarga dan lingkungan sekitar” jelas Kapolres.

Dirinya juga meminta dukungan dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintah desa untuk berperan dalam memberikan imbauan-imbauan kepada masyarakat khususnya dalam hal menjaga keamanan dan ketertiban di desa.

“Di samping itu, peran aktif dari Sangadi, Bhabinkamtibmas dan Babinsa sebagai 3 pilar pemelihara keamanan dan ketertiban di desa untuk saling koordinasi dan bekerja sama secara sinergis sehingga sedapat mungkin setiap potensi permasalahan sekecil apa pun yang akan timbul di desa dapat segera diantisipasi, ditangkal dan diatasi.”tambahnya

Selain memberikan imbauan, Kapolres juga memberikan penegasan sehubungan dengan menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru.

Adapun beberapa penegasan Kapolres Jelang Nataru itu antara lain :

  1. Patuhi aturan pemerintah yang berkaitan dengan ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Covid -19 sebagaimana Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor : 440/21.7114/Sekr-Dinkes, tgl 10-12-2021 tentang Antisipasi Kamtibmas dan Penyebaran Covid-19 pada Perayaan Natal dan Tahun Baru di Propinsi Sulawesi Utara.
  2. Dilarang menjual dan memasang petasan / mercon.

  3. Dilarang mengadakan pesta kembang api.

  4. Dilarang menjual miras tanpa ijin.
  5. Dilarang mengkonsumi minuman keras/beralkohol dan mabuk.

  6. Dilarang mengadakan pawai, arak2an, konvoi dan sejenisnya.

  7. Dilarang mengadakan balapan dan mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan.

  8. Dilarang membawa senjata tajam (sajam).

  9. Dilarang menggunakan knalpot racing/bising pada kendaraan bermotor.

Kapolres berharap, warga masyarakat khususnya di Kabupaten Bolmong dapat merayakan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 secara sederhana namun khidmat.

“Ditengah-tengah masa pandemi Covid-19 mari kita rayakan Natal dan Tahun Baru secara sederhana, khidmat dan penuh kedamaian. Jangan hanyut dalan euforia kegembiraan sehingga dapat mengurangi hakikat dan makna Natal yang sesungguhnya, apalagi dengan melakukan hal-hal yang melanggar hukum” tutup Kapolres.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *