Scroll keatas untuk lihat konten
GORONTALOHEADLINESKOTA GORONTALO

Jelang Natal & Tahun Baru, ASN di Kota Gorontalo Dilarang Keluar Daerah

×

Jelang Natal & Tahun Baru, ASN di Kota Gorontalo Dilarang Keluar Daerah

Sebarkan artikel ini
Dr. Ir. Ismail Madjid, Sekda Kota Gorontalo. (Foto: Humas)

GORONTALO, mediasulutgo.com – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Gorontalo mengimbau seluruh ASN-nya baik OPD dan Setda, agar tidak berpergian keluar daerah. Masa berlakunya SE tersebut; mulai tanggal 21 Desember 2020 sampai tanggal 8 Januari 2021.

Dilansir dari laman resmi Pemerintah Kota Gorontalo pada Rabu (23/12). Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo Dr. Ir. Ismail Madjid menjelaskan, ada empat poin penting yang tercantum dalam imbauan yang diterbitkan oleh Pemerintah untuk seluruh ASN termasuk Pejabat Instansi, yaitu:

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pertama; seluruh ASN tidak boleh melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah selama periode Natal dan Tahun Baru. Ini dilakukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19 yang berpotensi meningkat.

Kedua; apabila ASN dan keluarganya perlu untuk melaksanakan kegiatan tersebut, harus memerhatikan zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Covid-19. Menaati peraturan kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan yang membatasi jumlah kunjungan ke masing-masing daerah serta seluruh kriteria persyaratan dari pihak terkait.

Ketiga; setiap pimpinan OPD harus selektif dan akuntabel dalam memberikan cuti, selain dari cuti bersama kepada ASN dengan memperhatikan kebutuhan ASN yang akan mengajukan cuti.

Keempat; jika didapati ada ASN yang melanggar, maka diberikan sanksi tegas sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Yus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *