JAKARTA,mediasulutgo.com — Menjelang pencairan Oktober 2025, isu kenaikan pensiun ASN kembali ramai dibicarakan.
Publik menduga pensiunan akan ikut terdampak setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang menaikkan gaji ASN aktif.
Namun PT Taspen menegaskan belum ada aturan yang mengatur kenaikan pensiun.
“Pensiun ASN tetap mengacu pada PP 8/2024 dengan penyesuaian 12 persen. Hingga saat ini belum ada regulasi baru,” kata Direktur Utama Taspen, A.N.S. Kosasih.
Kementerian Keuangan juga menyebut, kebijakan pensiun memiliki dasar hukum tersendiri dan tidak otomatis mengikuti kenaikan gaji ASN aktif.
Dengan demikian, pembayaran pensiun Oktober 2025 dipastikan tetap sama seperti bulan-bulan sebelumnya.(*)