Scroll keatas untuk lihat konten
HEADLINESNASIONAL

Ir Faaz Penghina Ketum APKOMINDO Dieksekusi ke Lapas Wirogunan Yogya

×

Ir Faaz Penghina Ketum APKOMINDO Dieksekusi ke Lapas Wirogunan Yogya

Sebarkan artikel ini
Ir Faaz Penghina Ketum APKOMINDO Dieksekusi ke Lapas Wirogunan Yogya
Ir Faaz Penghina Ketum APKOMINDO Dieksekusi ke Lapas Wirogunan Yogya

Dalam perkara ini, Terpidana Ir Faaz melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Soegiharto Santoso bersama-sama dengan Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi yang disidangkan secara terpisah dengan perkara No. 199/Pid.Sus/2020/PN Yyk.

Keduanya didakwa karena menghina korban Soegiharto Santoso alias Hoky melalui akun facebook group Apkomindo.  Di mana saat ini perkara pidana Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi sedang dalam proses kasasi di MA karena upaya banding dengan perkara No. 54/PID.SUS/2020/PT YYK tidak berhasil. Diperkirakan terdakwa Rudy akan mengalami nasib yang sama seperti Ir. Faaz yang terbukti bersalah.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Selaku korban, Soegiharto Santoso yang juga berprofesi sebagai wartawan mengaku lega karena kasus yang dilaporkannya sejak tahun 2017 dengan laporan polisi No. LP/362/VII/2017/DIY/SPKT Polda DIY akhirnya berkekuatan hukum tetap.

Hoky yang juga menjabat sebagai Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia, mengatakan, sesungguhnya pihaknya pada waktu lalu tidak punya niat untuk melaporkan Ir Faaz dan kawan-kawannya atas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun facebook.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *