KOTAMOBAGU, mediasulutgo.com — Polres Kotamobagu melalui Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Teddy Mandagi membantah, Kamis (28/4/2021) panggilan kepada Pamela Damayanti Panjaitan, atas dugaan pencemaran nama baik.
“Besok tidak ada panggilan kepada Saudari Pamela Damayanti Panjaitan, saya dikonfirmasi mereka (media) tentang perkembangan kasus laporan CD”,terang Mandagi, Rabu (27/4/2021) lewat pesan singkat Whatsapp.
Sementara itu, Pamela Damayanti Panjaitan ketika dikonfirmasi mengatakan, jika dirinya koperatif dalam kasus ini.
“Ini masalah hutang piutang yang harus diselesaikan Chandra Damopolii (CD) aneh saya meminjamkan uang karena kebutuhannya setiap hari dan saya dilaporkan,” ungkapnya.
Dirinya juga, menegaskan jika kasus ini tidak terbukti maka pelapor CD, akan dilapor balik.
“Siapa yang menanam dia yang akan menuai, jika tidak terbukti akan dilapor balik,” tegas wanita berparas cantik ini.
Lanjutnya,laporan CD juga nantinya akan dia pertanyakan ke pelapor berkaitan dengan identitas dan juga ketersinggunnya sebab kalau dilihat dari objek laporan karena CD tersinggung dibilang penipu padahal yang disebutkan adalah Cobra.
“Kalau memang dalam KTP nya adalah Can Cobra maka mungkin saja berdasar,tapi bilamana di KTP bukan berarti saya akan sangat lucu di mata publik”,tutupnya.