LIMBOTO, mediasulutgo.com — Setelah melewati berbagai proses yang cukup panjang, gugatan yang disampaikan oleh Rustam Akili-Dicky Gobel dan Tonny S. Junus-Daryanto Gobel, secara resmi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan begitu, maka dapat dipastikan pasangan Nelson Pomalingo dan Hendra Hemeto resmi memenangkan pilkada Kabupaten Gorontalo (Kabgor) tahun 2020.
Penolakan gugatan ini secara resmi disampaikan oleh MK melalui sidang pleno yang berlangsung pada, rabu (17/02/2021). Pihak MK telah membaca, mendengar dan memeriksa berbagai bukti yang telah dikumpulkan, baik dari pihak pemohon, termohon maupun terkait.
Dalam sidang tersebut, gugatan hasil perolehan suara pada pilkada Kabupaten Gorontalo dinilai oleh pihak MK tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini dapat dilihat dari perolehan suara Tonny-Daryanto dan Rustam-Dicky dengan Nelson-Hendra yang terpaut sangat jauh dan tidak sesuai dengan ketentuan pasal 158 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016.
Bahkan diungkapkan oleh pihak MK, bahwa keputusan yang dilakukan oleh pihak KPU Kabupaten Gorontalo dengan tidak membatalkan Nelson Pomalingo sebagai calon Bupati, dan malah memilih untuk melakukan pengkajian kembali rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo, merupakan keputusan yang tepat.
Hal ini tentunya merupakan wujud kewaspadaan dan tindakan yang tidak tergesa-gesa yang ditunjukan oleh pihak KPU. Lebih lagi, apa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Gorontalo tersebut sudah sesuai dengan peraturan pasal 140 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2015.
“Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima” ungkap salah satu hakim MK, Anwar Usman, dalam sidang pleno tersebut. (Iyal)