BOLMUT|mediasulutgo.com – Forum Anak Daerah (FAD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah menyusun Suara Anak Tahun 2024, berlangsung di Cafe Coconut Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Jum’at (21)6).
Kegiatan FAD Bolmut tersebut didampingi langsung oleh Yani Lasama, SKM Kepala Dinas PPKBPPA Bolmut dan jajarannya. Suara Anak disusun untuk mengisi berbagai pendapat, saran serta keluh kesah anak-anak di Kabupaten Bolmut yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah.
Dalam kesempatan itu, Yani Lasama menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kegiatan yang dilaksanakan oleh Forum Anak Daerah Kabupaten Bolmut.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2021 tentang Kabupaten/Kota Layak Anak dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak.
Berikut Suara Anak Bolmut Tahun 2024:
KLASTER 1
1. Memohon kepada Dinas Kominfo untuk membuat call center tentang masalah-masalah kekerasan, pelecehan dan penelantaran pada anak dan perempuan
2. Memohon kepada Pemerintah rintah Kabupaten agar bisa bersinergi bersama FAD lebih diikut sertakan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa di Kabupaten Bolmut
3. Memohon kepada Pemerintah untuk membuat lebih banyak wadah untuk partisipasi anak contohnya membuat organisasi selain FAD dan Gendre untuk pengembangan partisipasi anak
KLASTER 2
1. Memohon kepda Pemerintah Desa untuk meningkatkan makanan tambahan untuk bayi balita dan lansia yang ada di posyandu untuk seluruh desa yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
2. Memohon kepada Pemerintah agar menetapkan tenaga kerja yang sesuai dengan kemampuan untuk pemenuhan kegiatan belajar mengajar pada Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD)
3. Memohon kepada Pemerintah untuk menyediakan fasilitas panti asuhan yang layak untuk mencegah resiko anak-anak terlantar
KLASTER 3
1. Memohon kepada Pemerintah untuk menyetarakan posyandu remaja di seluruh Kecamatan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
2. Memohon kepada Pemerintah lebih teliti dalam pendataan status gizi pada balita yang di seluruh Kecamatan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
3. Memohon kepada pihak Dinas Kesehatan untuk menyediakan pelayanan konseling kesehatan remaja di tiap-tiap fasilitas kesehatan yang ada.
4. Memohon kepada Pemerintah menyediakan fasilitas akses air minum bersih gratis di setiap tempat umum.
5. Memohon kepada unit P3A dan pihak kepolisian mengadakan razia NARKOBA BAGI ANAK DAN REMAJA di setiap desa.
KLASTER 4
1. Memohon kepada pemerintah untuk menyediakan sekolah gratis pada anak anak yang kurang mampu agar mereka bisa mendapatkan hak mereka sebagai anak yaitu wajib belajar 12 tahun.
2. Memohon kepada Pemerintah agar lebih memperketat keamanan dilingkungan sekolah, agar tercipta lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan ramah anak.
3. Memohon kepada pemerintah agar menyediakan sanggar seni yang bertujuan untuk menyalurkan minat dan bakat anak-anak yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
KLASTER 5
1. Meminta kepada Pemerintah Daerah membuat kebijakan Peraturan Daerah agar di adakanna sanksi hukum sosial ketika terjadi pernikahan USIA ANAK.
2. Memohon kepada pemerintah lebih khususnya kepada pihak yang berwajib agar lebih memperketat penjagaan di setiap ada event/acara-acara tertentu yang berpotensi terjadinya kekerasan FISIK DAN PELECEHAN.
3. Memohon kepada pemerintah lebih khususnya kepada pihak yang berwajib agar lebih mengantisipasi ketika terjadinya perkelahian terhadap anak dan MEMPERCEPAT PROSES HUKUM.
4. Memohon kepada DINAS SOSIAL agar lebih melengkapi penyediaan alat BANTU untuk anak-anak yang PENYANDANG DISABILITAS. *