GORONTALO, mediasulutgo.com — Rencana pengalihan pengelolaan Dermaga 2 dari Pemerintah Provinsi Gorontalo ke PT Pelindo kembali menjadi sorotan dalam rapat kerja yang digelar Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo bersama pihak Pelindo dan Dinas Perhubungan Provinsi, Senin (16/6).
Ketua Komisi III, Espin Tulie, mengungkapkan bahwa pengalihan pengelolaan dermaga tersebut sejatinya telah disepakati sejak tahun 2022, dengan nilai investasi awal sebesar Rp5,3 miliar. Bahkan, proses finalisasi sempat dilakukan saat Ismail Pakaya menjabat sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.
Namun, rencana tersebut terhenti akibat persoalan teknis di lapangan. Pendangkalan di area Dermaga 2 dinilai menghambat aktivitas bongkar muat, sehingga PT Pelindo mengambil langkah dengan membangun fasilitas baru berupa Dermaga 3 dan Dermaga 4.
“Meski Dermaga 2 masih difungsikan, tapi tidak lagi digunakan untuk kegiatan bongkar muat barang,” ujar Espin.
Rapat kerja yang juga dihadiri oleh perwakilan Kesyahbandaran, Biro Hukum, dan Dinas Keuangan Provinsi Gorontalo itu turut membahas kendala regulasi yang menjadi penghambat utama proses pengalihan aset. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah ketentuan dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 329, yang menyebut bahwa aset pemerintah daerah tidak dapat diserahkan kepada BUMN maupun BUMD, kecuali kepada Kementerian Perhubungan.
“Oleh karena itu, kita masih menunggu legal opinion dari pihak kejaksaan terkait dasar hukum pengalihan. Kita ingin proses ini tetap berada dalam koridor hukum,” tegas Espin.
Sebagai alternatif, Komisi III bersama instansi terkait mulai menjajaki skema kerja sama pemanfaatan aset yang dinilai lebih memungkinkan secara hukum. Namun, skema tersebut tetap memerlukan kajian teknis dan legal yang mendalam.
Selain membahas status pengelolaan Dermaga 2, rapat juga mengulas rencana pembangunan tambahan infrastruktur berupa talud dan akses jalan menuju Dermaga 3 dan 4. Proyek tersebut diproyeksikan memerlukan anggaran sebesar Rp6,3 miliar. Jika terealisasi, maka total nilai investasi Pemprov Gorontalo kepada pihak Pelindo akan mencapai Rp11,8 miliar.
“Kami di Komisi III akan terus mengawal proses ini agar tetap transparan, sesuai aturan, dan membawa manfaat bagi daerah,” tutup Espin. (*)