Atas perbuatan mereka itu, kata Herdy, pelaku diancam dengan Undang-undang Nomor 22;Tahun 2001 tentang Migas.
“Keempat pelaku telah melanggar tindak pidana, sebagaimana Pasal 55 dan 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas,” ujarnya.
Mantan Kapolsek Bolangitang, menegaskan kepada para pengelola SPBU di wilayah hukum Polres Bolmut untuk tidak bekerja sama dengan pihak-pihak yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok.
“Hal ini dirugikan masyarakat Bolmut, termasuk para petani dan pelaku usaha yang menggunakan alat mesin bahan bakar solar,” pungkasnya. (Dolvin)