SELEBRITI,mediasulutgo.com – Kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali berkembang dan memasuki tahap yang lebih serius. Setelah sebelumnya dijerat sebagai pengguna, kini Ammar diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Aparat menyatakan temuan tersebut berdasarkan hasil penggeledahan serta penelusuran komunikasi yang diduga digunakan untuk mengatur distribusi barang haram.
Pihak penyidik menyebut Ammar tidak lagi diproses hanya sebagai pemakai, melainkan diduga ikut mengendalikan alur peredaran narkoba bersama sejumlah tahanan lain. Dari hasil penyitaan, aparat mengamankan barang bukti berupa sabu, tembakau sintetis jenis MDMB-4en PINACA, hingga ekstasi yang disebut berasal dari jaringan yang dijalankan dari balik sel.
Seorang pejabat dari pihak kejaksaan yang menangani perkara ini membenarkan adanya pengembangan penyidikan terhadap Ammar. Ia menyebut bahwa jaksa telah menerima berkas awal perkara dan tengah melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut. “Berkas sudah kami terima untuk diteliti. Jika unsur peredaran dan pengendalian dari dalam rutan terbukti, ancaman hukumannya sangat berat,” ujar sumber dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat secara terpisah.
Merujuk pada Undang-Undang Narkotika, keterlibatan dalam peredaran narkoba, terlebih jika dilakukan dari dalam lembaga pemasyarakatan, dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 2. Pasal tersebut memungkinkan penjatuhan hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup jika dinilai memenuhi unsur pemberatan. Aparat juga menyebut status Ammar sebagai residivis akan menjadi pertimbangan dalam proses tuntutan.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena Ammar Zoni sebelumnya sempat menyampaikan penyesalan secara terbuka setelah dua kali terjerat kasus narkoba. Publik kini mempertanyakan komitmen sang aktor, apalagi dugaan peredaran narkoba dari dalam rutan dinilai sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap sistem pemasyarakatan.
Pihak kepolisian dan kejaksaan menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus meskipun Ammar berstatus publik figur. Penahanan hingga proses hukum lanjutan akan dilakukan sesuai prosedur. Aparat juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk dari kalangan tahanan maupun oknum yang diduga ikut membantu distribusi narkoba ke dalam rutan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga maupun kuasa hukum Ammar Zoni belum memberikan pernyataan resmi. Hak klarifikasi masih terbuka dan media akan menyampaikan tanggapan dari pihak terkait jika telah tersedia.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan menjadi momentum penegakan hukum yang tegas dalam memberantas peredaran narkoba, terutama yang melibatkan jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan.(*)