Bolmong|mediasulutgo.com Bau amis dugaan Pungutan Liar (Pungli) program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diperuntukkan kepada warga penerima manfaat di Desa Mogoyungung, Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow mulai terendus.
Bagaimana tidak, program melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan yang dianggarkan sebesar Rp20 juta per rumah, dengan rincian Rp 2,5 juta ongkos tukang dan Rp 17,5 juta untuk belanja material bangunan, dengan modus uang kelancaran untuk bisa menerima program diduga dipungli Rp. 1.000.000 rupiah kepada per-penerima manfaat dalam agenda rapat.
Hal ini pun dibeberkan oleh beberapa penerima manfaat program BSPS yang kecewa terkait dengan pemungutan uang tersebut yang menambah beban para penerima manfaat program.
“Permintaan uang itu melalui rapat penerima manfaat program, bahwa uang tersebut akan diberikan kepada team pengelola program”,ucap salah satu penerima yang engan disebutkan namanya.
Padahal dalam juklak sebagai acuan pelaksanaan program tersebut dilarang melakukan praktek pungli dari masyarakat penerima bantuan bedah rumah tersebut, namun anehnya di Desa Mogoyungung malah malah melakukan pungutan bahkan dengan nominal yang cukup besar.
“Adapuni yang menjadi eksekutor untuk mengumpulkan uang tersebut adalah Sekretaris Desa (Sekdes) Mogoyungung, dan ada beberapa juga yang langsung menyetor ke Sangadi”,ungkap masyarakat yang meminta namanya tidak dipublish.
Sementara itu, Sangadi Mogoyungung Dina Tumbelaka pada saat dikonfirmasi via WhatsApp membantah tudingan adanya pungutan liar tersebut.
“Terkait dengan isu pungli silahkan boleh cek ke penerima manfaat program, apakah kita secara pribadi pernah minta-minta doi untuk kepentingan pribadi”,ucap Dina
Terakhir dina menyampaikan alangkah baiknya torang langsung turun lapangan dan kroscek ke penerima apakah sangadi pernah minta-minta uang kepada penerima manfaat program BSPS.(Vijay Karundeng).