BOLMONG|mediasulutgo.com–Dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikucurkan PT JRBM terus berproses. Terkait hal tersebut, sejumlah pejabat Bolmong pun diperiksa oleh penyidik Polres Kotamobagu, Rabu (14/08/2024) kemarin
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh mediasulutgo.com penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR JRBM ditindaklanjuti oleh Tipikor Polres Kota Kotamobagu.
Diketahui dana CSR PT JRBM yang dikucurkan ke Desa Bakan Kecamatan Lolayan tersebut bernilai hingga 9,1 Miliar rupiah. Dana ini rencananya digunakan untuk pembangunan drainase sepanjang 2 KM.
Pihak perusahaan PT JRBM Rudi Rumengan selaku manager CSR saat dimintai keterangan terkait penyaluran dana tersebut enggan berkomentar lebih.
“Nanti kami berikan tanggapan ya pak saat ini kami lagi fokus penanganan pasca banjir di desa-desa sekitar perusahaan”, pungkas Rudi
Sementara itu, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK, saat dikonfirmasi via WhatsApp mengungkapkan bahwa masih dalam tahap klarifikasi.
“Masih tahap klarifikasi nanti ada saatnya kita sampaikan”, tutupnya. Jumat (16/08/2024). (Vijay Karundeng)