BOALEMO, Mediasulutgo.com — Puluhan wartawan dari berbagai media se-provinsi Gorontalo mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Boalemo untuk menanyakan perkembangan aduan dugaan penghinaan dan fitnah terhadap pers yang dilakukan oleh Rum Pagau. Kedatangan para jurnalis ini diterima langsung oleh Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, didampingi oleh Kasat Intelkam, Kanit Tipidkor, dan jajaran Polres Boalemo. Kamis (30/05/2024).
Dalam pertemuan tersebut, AKBP Sigit Rahayudi menyampaikan bahwa hingga saat ini, kasus dugaan penghinaan dan fitnah terhadap pers oleh Rum Pagau masih menjadi perhatian serius Satuan Reskrim selaku penyidik. “Saya sudah menekankan kepada seluruh penyidik untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan memperhatikan standar operasional prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, para jurnalis Boalemo menyatakan kekecewaannya karena sejak aduan tersebut diajukan pada 3 Mei 2024, baru dilakukan pemeriksaan saksi untuk klarifikasi pada Senin, 27 Mei 2024. Menanggapi hal ini, Kapolres Boalemo menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh Kasat Reskrim sebelumnya yang tengah mengikuti pendidikan, sehingga terjadi pergantian dan masih dalam proses transisi tugas internal di Satuan Reskrim Polres Boalemo. “Baru-baru ini disposisi diberikan kepada Unit Tipidkor selaku penyidik,” tambahnya.
Di hadapan para wartawan, Kapolres Boalemo mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan terhadap kasus ini dan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aduan tersebut hingga mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan tujuan hukum yang berlaku. “Kami tidak akan tebang pilih. Jika ada yang perlu diperjelas, saya selalu bersedia untuk ditemui,” tegasnya.
Kapolres Boalemo juga mengungkapkan kesiapannya untuk selalu terbuka menerima masukan dan pertanyaan dari para jurnalis. “Pintu saya selalu terbuka. Jika ada yang perlu diperjelas dan dipertanggungjawabkan, silakan datang. Kalau hari libur, bisa temui saya di rumah dinas. Atau kita bisa bertemu di luar asalkan untuk mempertanyakan hal-hal yang berkaitan dengan proses kasus yang kami tangani,” pungkasnya. (*)