Scroll keatas untuk lihat konten
GORONTALOGORONTALO UTARAHEADLINES

Dua Pekan Gelar Operasi PATUH Otanaha 2025, Polres Gorontalo Utara Jaring 117 Pelanggar

×

Dua Pekan Gelar Operasi PATUH Otanaha 2025, Polres Gorontalo Utara Jaring 117 Pelanggar

Sebarkan artikel ini

GORUT, mediasulutgo.com – Selama empat belas hari pelaksanaan Operasi Patuh Otanaha tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara (Gorut) menjaring sebanyak 117 pelanggar.

Jumlah tersebut berdasarkan data yang yang dicatat oleh Sat Lantas Polres Gorontalo Utara, dari total 117 pelanggar terdiri dari kendaraan roda dua berjumlah 58 dan kenderaan roda empat berjumlah 59.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Gorontalo Utara AKBP Ahmad Eka Perkasa melalui Kasat Lantas AKP Abubakar Karim mengatakan, bahwa dalam razia yang digelar di sejumlah titik strategis, petugas masih menjaring ratusan pengemudi, baik roda dua maupun roda empat.

Dimana jenis pelanggaran yang ditemui di lapangan masih terdapat kenderaan yang belum memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bahkan diketahui telah mati pajak selama lebih dari satu tahun.

“Jadi pelanggaran didominasi oleh dokumem surat suratan yang tidak lengkap termasuk pengendara tidak memiliki Sirat Izin Mengemudi (SIM),” ujar Kasat Lantas, Senin (28/07/2025).

Menurutnya kenderaan roda dua paling didominasi dengan dokumen surat suratan belum meperpanjang STNK karena keterlambatan pembayaran pajak. Begitu juga kenderaan roda empat sehingganya pengendara bisa dikenakan denda atau tilang.

“Kami masih menemukan banyak pelanggar di hari terakhir ini, khususnya yang terkait administrasi kendaraan. Pajak mati menjadi temuan terbanyak setelah pelanggaran helm dan penggunaan ponsel saat berkendara,” ucapnya.

Dirinya menambahkan, dalam Operasi Patuh tetap fokus pada jenis pelanggaran yang sering memicu kecelakaan berat. Selain menindak pelanggar, petugas juga memberikan edukasi keselamatan dan membagikan imbauan kepada masyarakat yang melintas di lokasi pemeriksaan.

“Jadi meskipun operasi telah berakhir, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas akan tetap dilakukan secara rutin. Sehingga masyarakat diimbau untuk tidak menunggu operasi seperti ini untuk mematuhi aturan,” tegasnya.

Dirinya berharap agar masyarakat sadar bahwa pajak kendaraan bukan hanya kewajiban administrasi, tapi juga bentuk tanggung jawab atas keselamatan dan legalitas berkendara.

“Kami menghimbau kepada pengendara yang terjaring agar tidak mengulangi perbuatannya demi menjaga keselamatan baik diri sendiri maupun orang lain. Olehnya, dengan langkah konsisten ini, kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat demi terciptanya ketertiban dan keselamatan di jalan,” tandasnya.(Srm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *