GORUT, mediasulutgo.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara (Gorut) mengusulkan dua desa di kementerian sosial tahun 2022 mendatang untuk menjadi lokasi pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) melalui program pemberdayaan sosial.
Dua lokasi itu masing – masing Desa Iloheluma Kecamatan Anggrek dan Desa Zuriati Kecamatan Monano. Mengingat program pemberdayaan KAT sangat penting dan strategis untuk dilaksanakan oleh masing – masing daerah untuk menopang kesejahteraan masyarakat.
“Jadi tadi sudah dipaparkan oleh tim pakar syarat – syarat yang harus dipenuhi, agar kedua desa itu bisa ditetapkan oleh kementerian,” ungkap Pj. Sekda Gorut Suleman Lakoro saat membuka kegiatan Seminar Loka Karya (SEMILOKA) daerah untuk calon lokasi pemberdayaan KAT, bertempat di Aula Bappeda, Rabu (13/10/2021).
Suleman mengatakan, jika kedua desa itu ditetapkan sebagai lokasi pemberdayaan KAT maka tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Antara lain kebebasan lahan, jumlah penduduk, geografisnya, maupun sarana prasarana lainnya.
“Sehingga masyarakat yang ada dipegunungan, yang tentunya masih terbelakang dengan pendidikan, pelayanan kesehatan, maupun akses jalan dan lain – lain itu akan direlokasi.
Nah, kalau itu sudah sesuai dengan persyaratan insya allah ini bisa ditetapkan,” terangnya.
Lanjut Suleman manambahkan, untuk menyangkut soal kebebasan lahan sendiri harus benar – benar clier.
“Jadi ketika KAT ditetapkan disitu jadi jumlah penduduknya tidak boleh diganti – ganti oleh aparat manapun. Kemudian rumah itu, tidak boleh diperjual belikan. Karena harapan pemerintah agar pemberdayaan masyarakat melalui KAT ini benar – benar dapat terwujud,” tandasnya.(TR-05)