Scroll keatas untuk lihat konten
LEGISLATORBOLMONG RAYABOLMUTHEADLINESSULUT

DPRD Boltara Gelar Paripurna Penyampaian Perubahan KUA PPAS Tahun 2025

×

DPRD Boltara Gelar Paripurna Penyampaian Perubahan KUA PPAS Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

BOLTARA,mediasulutgo.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menggelar Rapat Paripurna DPRD terkait penyampaian Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan tahun 2025

Kegiatan tersebut digelar di ruang sidang DPRD Boltara, Senin (21/7/2025).

Advertisement

Scroll kebawah untuk lihat konten

Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Boltara Frangky Chendra didampingi wakil ketua 1 Depri Pontoh, dan wakil ketua 2 Saiful Ambarak juga dihadiri oleh Bupati Boltara Sirajudin Lasena, Wakil Bupati Mohammad Aditya Pontoh, anggota DPRD serta pimpinan OPD Boltara.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Boltara Frangky Chendra menegaskan, dokumen perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang telah disampaikan oleh kepala daerah akan segera dibahas secara rinci oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

‎“Dokumen perubahan anggaran tahun 2025 yang telah disampaikan akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD bersama TAPD. Pembahasannya akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang akan disampaikan secara resmi kepada pihak TAPD,” ujar Frangky.

‎Ketua Frangky juga memberikan penekanan khusus kepada seluruh perangkat daerah untuk mengikuti proses pembahasan secara langsung tanpa diwakilkan, guna memperlancar komunikasi dan pengambilan keputusan selama pembahasan berlangsung.

“Kami harapkan dalam pembahasan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025, tidak ada yang mengirimkan wakil. Kehadiran langsung pimpinan OPD sangat dibutuhkan demi kelancaran dan efektivitas proses pembahasan,” tegasnya.

Sementara Bupati Boltara Sirajudin Lasana saat ditemui awak media seusai rapat paripurna itu mengatakan, perubahan KUA-PPAS tahun 2025 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap berbagai kebijakan dan regulasi pemerintah pusat, serta sebagai langkah strategis dalam mendukung program pembangunan nasional dan daerah.

“Pertama, kita menyesuaikan dengan regulasi karena ada Instruksi Presiden (Inpres) terkait efisiensi anggaran. Kedua, adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kembali alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik. Ketiga, dilakukan penyesuaian dari sekitar 50 persen belanja perjalanan dinas ke kegiatan-kegiatan prioritas yang mendukung visi-misi Presiden, Gubernur, maupun Bupati dan Wakil Bupati,” jelas Bupati.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *