MEDIASULUTGO.COM, BOLMUT – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021, ditetapkan menjadi Perda dalam rapat DPRD setempat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Frangky Chendra, didampingi Wakil Ketua Salim Bin Abdullah dan Saiful Ambarak, Senin (30/11/2020) malam.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Bolmut Depri Pontoh, Wakil Bupati Amin Lasena, Sekda Bolmut Asripan Nani, anggota Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten Setda, pimpinan SKPD, Camat, Sangadi.
Penetapan RAPBD tahun 2021 diawali dengan penyampaian pendapat akhir masing masing fraksi. Semua fraksi menyetujui RAPBD ditetapkan menjadi APBD 2021.
Kemudian dilanjutkan dengan penandatangan kesepakatan bersama antara Bupati Bolmut, dengan pimpinan DPRD.
Ketua DPRD Bolmut, dalam penyampaian pengantarnya, menyebutkan penetapan APBD dilakukan setelah melalui proses pembahasan mulai dengan penyampaian nota pengantar RAPBD hingga pembahasan RAPBD dan penetapan malam ini.
Sementara itu, Bupati Bolmut, Depri Pontoh mengemukakan, pemanfaatan APBD diharapkan dapat lebih mendorong meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara lebih merata dan mempercepat pemulihan ekonomi daerah.
Lebih lanjut Bupati, menugaskan TAPD untuk melakukan finalisasi terhadap dokumen APBD dan segera disampaikan kepada gubernur guna dievaluasi.
Dalam APBD tahun 2021 ditetapkan, pendapatan sebesar Rp 716.316.375.026, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 21.308.982.352, Pendapatan Transfer Rp 662.196.145.000. Sementara, total Surplus/defisit Rp 32.813.247.674. (Dolvin)