MEDIASULUTGO.COM, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), gelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bolmut menjadi Peraturan Daerah (Perda), di Ruang Paripurna DPRD Bolmut, Senin (31/5/2021).
Empat Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda yaitu Pertama, Ranperda tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Sangadi, Kedua, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketiga, Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa. Dan Keempat, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bolmut Nomor 7 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan.
Pantauan media ini, Ketua DPRD Kabupaten Bolmut Frangky Chendra didampingi Wakil Ketua DPRD Bolmut Salim Bin Abdullah dan Saiful Ambarak memberikan kesempatan kepada empat Fraksi DPRD Bolmut untuk menyampaikan pendapat akhir Fraksi terhadap empat Ranperda.
Didahului Fraksi PDIP dengan Juru Bicara Akrida Indah Datunsolang, diikuti Fraksi PPP Juru Bicara Yahya Suit Pontoh, kemudian Fraksi Golkar juru bicara Sartono Dotinggulo, diakhiri Fraksi Kebangkitan dan Persatuan dengan juru bicara Suriansyah Korompot.
Dalam paparan Frangky Chendra, menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Bolmut yang telah memberikan persetujuan terhadap kesimpulan putusan Rapat Paripurna DPRD Bolmut hari ini.
Dengan telah ditetapkannya empat Perda tersebut, Ketua DPRD berharap kepada Bupati Bolmut dapat menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara Bupati Bolmut Depri Pontoh dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak termasuk Anggota DPRD Bolmut yang telah memberikan kontribusi baik tenaga maupun pikirannya.
Dirinya juga menyampaikan hal-hal yang sifatnya substansi sebagai penjelasan singkat atas 4 Ranperda tersebut.
Pertama, Ranperda tentang pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Sangadi merupakan tindak lanjut dari UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Dimana salah satu yang menjadi materi pada Ranperda ini adalah mengatur pemilihan sangadi yang akan dilaksanakan secara serentak dan dilakukan secara bergelombang yaitu 2 tahun sekali serta juga menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam hal melakukan pengawasan secara teknis atas pelaksanaan pemilihan sangadi secara serentak.
Kedua, Ranperda tentang BPD, merupakan tindak lanjut dari Permendagri No 110 tahun 2016 tentang BPD. Ranperda ini mengatur tentang Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian BPD secara teknis juga mengatur tentang larangan, kewajiban, kewenagan serta tugas, pokok dan fungsi dari BPD dalam menjalankan tugas.
Ketiga, Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, merupakan tindak lanjut dari Permendagri No 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dimana yang menjadi pokok materi pada Ranperda ini adalah menjelaskan tentang tupoksi, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sehingga Ranperda ini menjadi acuan bagi seluruh sangadi dalam hak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Keempat, Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Bolmut No 7 tahun 2021 tentang Administrasi Kependudukan. Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari UU No 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dimana pasal 79 A menyatakan bahwa pengurus dan penertiban dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, serta penyesuaian pengaturan administrasi kependudukan lainnya karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Turut Hadir, Wakil Bupati Bolmut Amin Lasena, Forkopimda, Sekda Bolmut Asripan Nani, Anggota DPRD Bolmut, Para Asisten Sekda Bolmut, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Camat, Lurah dan Sangadi. (Dolvin)