Scroll keatas untuk lihat konten
ADVETORIALBOLMONG RAYABOLMUTHEADLINESLEGISLATORPOLITIKSULUT

DPRD Bolmut Gelar Paripurna Penyampaian Pokir & Penetapan Propemperda 2021

×

DPRD Bolmut Gelar Paripurna Penyampaian Pokir & Penetapan Propemperda 2021

Sebarkan artikel ini

MEDIASULUTGO.COM, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bolmut Tahun 2021, Senin (15/3/2021).

Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra didampingi Wakil Ketua Salim Bin Abdullah dan Saiful Ambarak serta dihadiri Bupati Depri Pontoh dan Wakil Bupati Amin Lasena.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam penyampaian Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra, berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Bolmut Tanggal 3 Maret 2021.

“Penyampaian Pokir DPRD, dan Penetapan Propemperda Kabupaten Bolmut Tahun 2021,” ungkapnya.

Lanjut Frangky, Pokir DPRD Bolmut adalah salah satu Dokumen DPRD dalam bentuk usulan keterwakilan masyarakat yang terangkum ke dalam seluruh urusan kewenangan Pemerintah di tingkat Kabupaten Bolmut.

“Dokumen Pokir merupakan Dokumen yang sangat penting dan strategis untuk mendasari dan mengarahkan pelaksanaan pelaksanaan pembangunan. Dokumen itu juga sangat diperlukan sebagai bahan penyusunan RKPD,” jelasnya.

Menurut Frangky, Pokir DPRD harus disampaikan tepat waktu kepada Pemerintah Daerah agar pembahasan RKPD, KUA-PPAS, serta RKA dan RAPBD menjadi lebih terarah dan efektif.

Berdasarkan pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJP Daerah dan RPJM Daerah serta Tata Cara Perubahan RPJP, RPJM Daerah dan RKP Daerah, menyatakan bahwa Pokir DPRD disampaikan paling lambat 1 Minggu sebelum Musrembang RKPD dilaksanakan dan dimasukkan kedalam E-Planning bagi daerah yang telah memiliki SIPD.

Berkaitan dengan hal itu, kata Frangky, “Pimpinan dan Anggota DPRD Bolmut telah menyusun dan memasukkan Pokir DPRD ke dalam E-Planning dan selanjutnya telah di input kedalam SIPD Kabupaten Bolmut untuk dijadikan dasar dan pedoman dalam menyusun RKPD, dan saat ini akan disampaikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Bolmut,” jelasnya.

Selanjutnya, pembacaan Berita Acara penyerahan Dokumen Pokir DPRD oleh Sekretaris DPRD Bolmut Musliman Datukramat. Selanjutnya, Penandatanganan Berita Acara penyerahan Pokir DPRD oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Bolmut yang disaksikan Wakil Bupati dan para undangan.

Kemudian, Rapat Paripurna dilanjutkan Rapat Penetapan Propemperda Kabupaten Bolmut Tahun 2021, yang diawali pembacaan surat masuk ke DPRD Bolmut oleh Sekretaris DPRD.

Frangky mengungkapkan hasil Pembahasan Propemperda Tahun 2021 dituangkan dalam Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan bersama Pemerintah Daerah dengan DPRD Bolmut.

“Dari 33 buah Rancangan Perda yang ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2021 terbagi atas 30 Ranperda dari Eksekutif dan 3 Ranperda Inisiatif DPRD,” sebutnya.

Pada kesempatan itu, Frangky mengajak kepada seluruh yang hadir untuk lebih mengutamakan penguatan sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa.

“Memaksimalkan koordinasi antara kelembagaan serta dapat mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, menuju Bolmut jujur, unggul, adil dan sejahtera,” pungkasnya.

Sementara, Bupati Bolmut Depri Pontoh dalam sambutannya menyampaikan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa kepala daerah menyampaikan hasil penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah melalui Pimpinan DPRD.

“Penyampaian Ranperda ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan kabupaten Bolmut khususnya dari sisi regulasi yang akan berdampak besar dalam pengambilan kebijakan pengelolaan segala sumberdaya yang dimiliki secara legitimate, efektif dan efisien yang bertujuan untuk kemakmuran dan kemajuan masyarakat dan daerah
yang kita cintai ini,” pungkasnya.

Bupati berharap dalam pembahasan Ranperda ini nantinya tetap mengacu kepada prosedur dan mekanisme yang harus dilewati secara terpadu.

“Seluruh Ranperda yang kami sampaikan, dapat dikaji dan dibahas bersama dengan sebaik-baiknya. Sehingga, melahirkan Perda yang dapat dilaksanakan dengan berkeadilan, mengedepankan kepentingan umum, memiliki kepastian hukum serta memberikan kemanfaatan khususnya, mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat sehingga tujuan atas Ranperda ini dapat terwujud secara paripurna dan tidak ada hak-hak masyarakat yang terabaikan. Mudah-mudahan, segala upaya yang telah dan akan dilakukan oleh kita semua, dapat menjadi indikator dalam memahami keseriusan Pemkab dalam merespon tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, partisipatif dan akuntabel,” imbuhnya. (Dolvin) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *