ADVETORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Rapat Paripurna penjelasan atas Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Bolmut Tahun Anggaran 2020.
Rapat paripurna tersebut di pimpin Wakil Ketua Saiful Ambarak, S.PdI bersama Wakil Ketua Drs. Salim Bin Abdullah, dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Bolmut, Selasa (15/9/2020).
Pada pelaksanaan rapat paripurna yang dilaksanakan melalui video conference (Vicon) tersebut di hadiri, Asisten II Bidang Ekonomi Setda Kabupaten Bolmut Jacomina Mamuaja, S.Pd, Wakapolres Bolmut Kompol Kerri Guswandi Utiarahman, perwakilan Kejari Bolmut serta segenap Anggota DPRD Bolmut.
Sementara, Bupati Bolmut Drs. Hi. Depri Pontoh, Wakil Bupati Bolmut Drs. Hi. Amin Lasena, M.AP, Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra, Sekda Bolmut Dr. Hi. Asripan Nani, M.Si, Asisten Setda dan Pimpinan SKPD, para Camat dan Sangadi mengikuti rapat dari Ruang tempat terpisah.
Mengawali rapat, Saiful Ambarak menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2020 yang telah disampaikan ke lembaga DPRD melalui Surat Bupati Bolmut yang telah disepakati dilaksanakan hari Selasa 15 September 2020.
“Rapat paripurna digelar berdasarkan Surat Bupati Bolmut, Nomor : 050/1477/Setdakab.Bapelitbang, Perihal penyampaian Rancangan KUA-PPAS tertanggal 11 September 2020,” jelasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2020 yang di sampaikan oleh Wakil Bupati Bolmut Amin Lasena, yang menurutnya hal ini akan disampaikan Bupati Bolmut namun beliau dalam keadaan sakit.
Dalam kesempatan itu, Wabup Bolmut mengajak kepada seluruh yang hadir dan masyarakat Bolmut untuk mendoakan kesembuhan Bupati Bolmut Depri Pontoh.
Selanjutnya, Amin Lasena menjelaskan bahwa “Prioritas Perubahan APBD Bolmut tahun 2020, meliputi penyesuaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan lain lain yang merujuk dari serapan anggaran semester satu dan pengaruh penurunan Pendapatan daerah yang berkisar pada angka 63 Milyar,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Bolmut Drs. Musliman Datukramat, M.Si dipersilahkan Pimpinan Rapat membacakan surat masuk tersebut.
“Berdasarkan ketentuan pasal 87 Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah maka disampaikan Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Kabupaten Bolmut tahun 2020 untuk dibahas dan ditetapkan. Ditandatangani Wabup Bolmut Amin Lasena,” sebut Musliman.
Diakhir rapat, Pimpinan Saiful Ambarak menyatakan bahwa Rancangan Perubahan KUA-PPAS Kabupaten Bolmut tahun 2020, akan dibahas pada tahap selanjutnya, oleh Badan Anggaran DPRD Bolmut dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pantauan media ini, sejak awal hingga berakhirnya rapat paripurna pelaksanaan sesuai protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19. (Dolvin)