JAKARTA,mediasulutgo.com — Komisi X DPR RI merespons keresahan kalangan guru honorer yang merasa dianaktirikan menyusul kebijakan pengangkatan langsung pegawai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan tersebut dinilai memunculkan rasa ketidakadilan di kalangan pendidik yang telah lama mengabdi.
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengingatkan pemerintah agar prinsip keadilan tetap dijunjung tinggi. Menurutnya, para pendidik yang telah mengabdi puluhan tahun tidak boleh tersisih oleh tenaga kerja baru yang dinilai lebih mudah memperoleh status aparatur negara.
“Kritik tersebut masuk akal dan harus kita terima dengan baik. Jangan sampai mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak diangkat, sementara yang baru bekerja justru diprioritaskan,” kata Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Keresahan itu mencuat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang meresmikan pengangkatan 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi menjadi PPPK mulai 2026. Rekrutmen cepat untuk posisi kepala unit, ahli gizi, dan akuntan dalam program MBG dinilai kontras dengan nasib ribuan guru honorer yang masih berjuang mendapatkan status kepegawaian meski telah mengabdi lama dengan honor minim.
Fikri mengakui adanya perbedaan pola kerja antara guru yang berbasis jam mengajar dan tenaga teknis yang berbasis jam kerja harian. Namun ia menegaskan, skema rekrutmen tidak boleh melukai rasa keadilan para pendidik.
“Kami menghargai semua aspirasi, namun skemanya harus dipikirkan secara matang agar tidak terjadi diskriminasi,” ujarnya.
Sebagai solusi jangka panjang, DPR tengah mematangkan formulasi kodifikasi tiga undang-undang pendidikan agar menjadi regulasi komprehensif. Langkah ini diharapkan mampu memperbaiki sistem rekrutmen, kesejahteraan, serta memberikan payung hukum perlindungan profesi guru yang selama ini rentan terhadap kriminalisasi.
Fikri juga menekankan pentingnya kejelasan perlindungan profesi agar guru tidak gamang dalam mendidik. Jika tata kelola pendidikan berhasil diperbaiki, kesejahteraan guru di Indonesia diharapkan meningkat mendekati standar negara maju, meski seleksi menjadi guru ke depan akan lebih ketat dan harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara.
“Perlindungan guru harus diperjelas. Jika formulasinya baik, kesejahteraan guru ke depan bisa disetarakan dengan negara maju, meski kita tetap harus realistis dengan kondisi anggaran,” pungkasnya.(**)














