Scroll keatas untuk lihat konten

GORONTALOHEADLINESKAB GORONTALO

Dorong Legalitas dan Akses Modal Warga, Wabup Tonny Serahkan 14 sertifikat tanah kepada warga Desa Huidu

×

Dorong Legalitas dan Akses Modal Warga, Wabup Tonny Serahkan 14 sertifikat tanah kepada warga Desa Huidu

Sebarkan artikel ini

Limboto|Mediasulutgo.com — Wakil Bupati Gorontalo, H. Tonny S. Junus, menyerahkan sebanyak 14 sertifikat tanah kepada warga Desa Huidu, Kecamatan Limboto Barat, Rabu (28/5).

Sertifikat tersebut difasilitasi oleh Badan Pertanahan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam sambutannya, Tonny menjelaskan, program PTSL merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Ia menekankan, legalitas hak atas tanah tidak hanya melindungi warga dari konflik, tetapi juga membuka akses ekonomi.

“Terkadang masyarakat punya lahan, tapi tidak memiliki sertifikat. Untuk memberikan legalitas kepemilikan, pemerintah terus mendorong agar tanah bisa disertifikasi secara gratis,” ujar Tonny.

Lebih jauh, ia menyebut sertifikat tanah dapat digunakan sebagai agunan untuk memperoleh akses permodalan dari lembaga perbankan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing dan ekonomi masyarakat di tingkat desa.

“Dengan adanya sertifikat, masyarakat punya peluang mengembangkan usaha melalui akses modal dari perbankan,” tambahnya.

Tonny juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas sinergi dalam realisasi program sertifikasi tersebut.

“Program ini merupakan bagian dari kebijakan nasional. Kami harap, masyarakat memanfaatkan sertifikat ini dengan bijak dan untuk kepentingan produktif,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *