Di Indonesia sendiri yang menguasai pasar migor hanya empat perusahaan. Itu artinya pasar migor berbentuk oligopoli. Inilah yang menyebabkan harga migor dikuasai korporasi. Selain itu, dalam sistem ini membebaskan bagi siapapun bisa menguasai barang atau SDA walaupun itu menyangkut hajat hidup banyak orang. Hal ini dikarenakan negara mengizinkan adanya kepemilikan individu. Hal ini yang membuat negara tidak bisa mengontrol bahkan dari sisi produksinya.
Hal yang paling membuat miris adalah dimana negara ini (Indonesia) termasuk negara penghasil CPO terbesar, akan tetapi hampir seluruh perkebunan kelapa sawit dimiliki swasta sebesar 62%, untuk pemerintah 5%, sedangkan sisanya adalah perkebunan milik rakyat yang makin lama luasnya makin berkurang tersebab dicaplok oleh korporasi.
Dengan adanya liberalisasi kepemilikan dan penyerahan total distribusi pada swasta akan mengantarkan problem migor terus berlangsung. Karena korporasi adalah Lembaga yang berorientasikan profit atau mencari keuntungan sebesar-besar nya. Jelas pemenuhan kebutuhan rakyat tidak akan merata. Selama sistem yang digunakan masih menggunakan sistem demokrasi-kapitalisme persoalannya tidak akan pernah selesai sampai akar permasalahannya dicabut.
Didalam Islam perihal kelangkaan serta kenaikan harga migor ada solusinya. Islam merupakan agama yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Rasulullah Muhammad SAW untuk mengatur segala hal. Dalam Islam bukan hanya mengatur urusan akhlak dan ibadah semata. Tapi didalam Islam juga mengatur terkait hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan kita dengan diri kita sendiri dan hubungan manusia dengan manusia lain. Terkait aturan mengenai hubungan manusia dengan manusia lain di dalamnya mengatur terkait ekonomi termasuk didalamnya harga dan distribusi minyak goreng ke masyarakat.
Lantas, bagaimana dalam Islam mengatur terkait ketersediaan minyak goreng serta pengaturan harga minyak goreng?
Pertama, yang paling kita butuhkan adalah kebijakan ekonomi yang pro umat dan bebas dari ketergantungan asing, ekonomi berasas syariah. Seorang pemimpin dalam Islam memegang kendali penuh terhadap persoalan produksi migor dan distribusinya. Peran penguasa di dalam Islam adalah mengurusi urusan umat hingga terpenuhi seluruh kebutuhan hidup masyarakat nya. Selain itu, penguasa harus turun tangan secara langsung untuk mencegah terjadinya praktik curang di pasar, seperti penimbunan, monopoli, maupun oligopoli. Kecurangan dan spekulatif tidak akan marak terjadi. Jika pun terjadi akan cepat ditangani oleh qadhi hisbah.
Kedua,dari sisi produksi maka seorang pemimpin atau penguasa dalam Islam bertanggung jawab dalam hal ketersediaan minyak goreng. Dimana penguasa akan menjaga agar para petani dapat mudah mengakses ketersediaan bibit, pupuk, pestisida, saprodi, modal hingga berbagai sarana pertanian. Didalam Islam juga mengatur perihal kepemilikan tanah. Misalnya, lahan perkebunan kelapa sawit termasuk dalam kekayaan milik umum sehingga dalam hal ini rakyat boleh mengelolanya sendiri. Namun, kontrol produksi ada pada negara.
Ketiga, dari sisi distribusi maka pemimpin akan memetakan wilayah yang surplus dan yang minus sehingga distribusi barang akan cepat terselesaikan.
Keempat, dalam Islam seorang pemimpin tidak akan campur tangan dalam masalah harga. Karena penetapan harga akan mengacaukan mekanisme pasar dan lebih dari itu kebijakan demikian dilarang oleh Rasulullah Muhammad Shallallahu alaihi wassalam.(*)