Scroll keatas untuk lihat konten
BOALEMO

Dilaporkan Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Ini Tanggapan Anas!

×

Dilaporkan Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Ini Tanggapan Anas!

Sebarkan artikel ini

BOALEMO, mediasulutgo.com – Belum lama ini, Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian dilaporkan oleh salah seorang masyarakat yang juga pegawai dilingkungan pemerintahan daerah Boalemo atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemberhentian sepihak terhadap dirinya ke Polres Boalemo.

Dalam laporannya, Muhyin Iyabu melaporkan Pimpinan Eksekutif Pemkab Boalemo dan dirinya telah memenuhi panggilan pertama dari pihak Polres Boalemo untuk dimintai keterangan dari laporannya tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dilansir dari Butota.Id, Muhyin mengatakan, bahwa Surat Keputusan yang di keluarkan oleh Pemda Boalemo pada tanggal 17 Desember tahun 2020 adalah ilegal atau tidak sah.

“Karena yang bertanda tangan disitu bukan lagi PPK, sebab sudah pegang SK Mendagri. Demikian juga yang memberikan paraf dalam hal ini Anas Jusuf, selanjutnya Irwan Dai, Uul dan mereka ini yang memberikan paraf padahal mereka tidak punya kewenangan untuk memberikan paraf,” Bebernya.

Sementara itu, ditemui setelah rapat Paripurna Ranperda digedung DPRD Kabupaten Boalemo, Plt.Bupati, Anas Jusuf mengungkapkan, belum mengetahui terkait laporan yang dilayangkan dan menyeret beberapa nama atas penyalahgunaan wewenang yang melekat tersebut.

“Saya belum cek, tanya saja sama pali wini apa yang dilaporkan, saya belum tau itu” Ungkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *